SAMPIT – Jajaran Polsek Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur menangkap YS (43) seorang petani, warga Desa Lubuk Ranggan atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 22.45 WIB
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga, Iptu Dwi Susanto mengatakan, kasus ini terungkap saat anggota anggotanya berpatroli, dan mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa ada seorang pria asik menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Anggota Polsek bergerak cepat menyelidiki, teryata informasi tersebut benar. Tanpa ada perlawanan anggota kepolisian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya pelaku menyelipkan barang haram itu di dalam note book. Tersangka mengakui barang haram itu miliknya dan tersangka pun kita giring ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Dwi Susanto, Sabtu 6 Februari 2021.
Barang bukti yang diamankan berupa, satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah note book warna coklat, dua buah hendphone Nokia 1200 dan Vivo Y 91 warna hitam, dan satu buah alat hisap sabu (bong)
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post