SAMPIT – Kepolisian sektor (Polsek) Cempaga, mulai menyelidiki kasus penganiayaan terhadap warga dan salah satu anggota polisi yang dilakukan oleh ET (55) pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.
Disinyir pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa. Sehingga, kondisi kejiwaan pelaku akan diperiksa dengan mendatangkan dokter ahli kejiwaan. “Kami akan panggil dulu dokter ahli kejiwaan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” kata Kapolsek Cempaga, Ipda Dwi Susanto, Sabtu 6 Februari 2021.
Dwi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, akan jadi dasar pihaknya mengambil langkah selanjutnya. “Proses tetap berjalan. Akan tetapi, kami belum bisa memastikan apakah pelaku memiliki gangguan jiwa atau tidak. Karena yang berhak menentukan adalah dokter ahli kejiwaan,” jelasnya.
Dari data yang diimpun media ini, peristiwa ini bermula saat korban bekerja merenovasi sebuah bangunan. Kemudian, tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku dan langsung melakukan penganiayaan di lokasi kejadian.
Pelaku melakukan serangan membabi-buta dengan sebuah parang. Ironisnya, korban dan pelaku diketahui tidak memiliki masalah sebelumnya. Akibat peristiwa tersebut, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Atas laporan dari keluarga korban, Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto bersama jajaran langsung menuju lokasi dan mencari pelaku. Setelah ditelusuri, pelaku saat itu bersembunyi di kediamannya. Saat dipanggil keluar oleh petugas, pelaku secara tiba-tiba menyerang aparat hingga melukai Bripka Ronald Ginando Lumban Radi.
Akibatnya, Ronald mengalami luka sobek di jari akibat sabetan benda tajam (Parang) yang digunakan oleh pelaku tersebut. Polisi lalu memberikan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menembakkan timah panas ke kaki sebelah kiri.
(adi/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Penganiayaan di Cempaga" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post