SAMPIT – Kepolisian resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap tiga pelaku pemalsu surat Raid Test yang nantinya akan dipergunakan pelaku untuk bepergian ke luar kota yakni Surabaya.
Penangkapan itu berawal ada laporan dari anggota kepolisian yang bertugas di bandara serta dikawal KKP bahwa ada dua orang yang akan melaksanakan penerbangan menuju Surabaya, diduga menggunakan surat Rapid Test palsu.
Kapolres Kotim, AKBP Abdul Harris Jakin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pemalsu surat Rapid Test, dimana dari dua calon penumpang tersebut saat menunjukan surat hasil Rapid Test ada perbedaan dengan aslinya.
“Lembar pertama dengan lembar kedua ada perbedaan. Pada lembar pertama menerangkan bahwa ini adalah hasil Rapid Test Antigen. Sedemangkan dilampiranya itu memuat penjelasan tentang Rapid Test Anti Body. Karena adanya berbedaan tersebut selanjutnya rekan kepolisian dari bandara dan KKP melalukan kordinasi dengan dokter Geri selaku penanggung jawab di Klinik Neo Sigma Sampit,” tutur Kapolres, Senin 25 Januari 2021.
Lanjutnya, bahwa pemalsuan ini juga ditemukan pada penggunakan kop surat Klinik Neo Sigma Sampit, yang ternyata bukan atas nama calon penumpang tersebut.
“Jadi ketahuannya saat saudara MM yang akan berangkat dengan istrinya saudari IR. Dimana IR tidak mengetahui hal tersebut dan hanya mengikuti apa kata suaminya yang hendak pergi ke Surabaya. Kemudian kami amankan juga saudara SY dan saudara MK,” tuturnya.
Sementara tersangka MM, SY dan MK dterjerat pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP hukuman pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun atau dan atau pasal 2 ayat 68 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 dan 56 KUHP hukuman pidana 4 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya saudara kita yang akan melaksanakan perjalanan baik itu menggunakan alat tranportasi darat, laut aftaupun udara, jangan pernah menggunakan surat palsu kerna membahayakan kita dan orang lain serta orang sekitar, karena akannada ancaman pidana,” pungkasnya.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post