• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Saksi Ahli Sebut Barang Bukti Alat Berat Tidak Miliki Nilai Pembuktian

Saksi Ahli Sebut Barang Bukti Alat Berat Tidak Miliki Nilai Pembuktian

Selasa, 26 Januari 2021
in News
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Suasana sidang dugaan perambahan hutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit dengan terdakwa M Abdul Fatah, Selasa 26 Januari 2021.

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Suasana sidang dugaan perambahan hutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit dengan terdakwa M Abdul Fatah, Selasa 26 Januari 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga berita lainnya

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

SAMPIT – Kasus dugaan perambahan hutan yang menyeret M Abdul Fatah saat ini memasuki agenda mendengarkan saksi ahli, dimana kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana Ahmad Supaji dari Universitas Al-Azhar.

Dalam kesaksiannya, dirinya menyebutkan lahan seperti halnya milik terdakwa yang sudah masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak boleh adanya penangkapan.
“Berdasarkan peraturan presiden, itu harus dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya termasuk lahan TORA tidak boleh ada penangkapan. Penyidikan tidak boleh dilakukan secara semena-mena, harus memikirkan hak asasi manusia. Jika ada proses penyidikan yang tidak sah, otomatis penyidikan itu tidak memiliki kekuatan hukum dan yang diselidiki tidak jadi dihukum,” ujarnya, Selasa 26 Januari 2021.
Bahkan dirinya menyebutkan, dari Pasal 92 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan itu keterkaitan dengan alat berat, jika penyitaannya tidak sesuai hukum maka unsurnya tidak terpenuhi.
“Termasuk alat berat yang disita itu, harus ada konteks hubungan dalam subjek hukum dengan barang. Ketika melakukan pemindahan barang maka harus dipahami siapa pemilik hubungan penguasaan. Ketika itu ingin diambil maka harus seizin penguasaan,” ujarnya.
Dikatakannya, jika menelaah penyitaan excavator itu yang dilakukan penyidik dalam kasus itu saksi anggap tidak sah, karena diambil dari orang yang tidak memiliki hubungan hukum dengan barang tersebut.
“Kalau proses penyitaan tidak sesuai pedoman yang berlaku, maka barang bukti itu tidak memiliki nilai dalam persidangan (excavator),” tegasnya.
Menurutnya yang bersangkutan bisa dihukum ketika yang mengetahui itu kawasan hutan dan tetap dengan sengaja menggarap hutan itu maka disebut tindak kejahatan.
“Sedangkan terkait alat berat, jika dimaksud jahat, maka alat berat itu tidak akan hanya diletakkan saja namun juga dioperasikan. Sedangkan yang di lihat di lahn terdakwa saat itu alat berat hanya diletakkan,” bebernya.
Begitu juga penyitaan tidak mengikuti ketentutan berlaku misalnya tidak disaksikan perangkat desa, maka barang bukti itu tidak sah dan tidak memiliki nilai seperti halnya penyitaan pokok sawit oleh petugas.
Terkait terdakwa yang dianggap merambah kawasan hutan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya perlu dilihat lagi regulasi-regulasi lain yang berlaku, untuk mengetahui keterkaitan dengan kawasan hutan.
“Sementara terkait TORA ini mengacu pada Perpres, namun bisa juga dikaitkan dengan penataan kawasan hutan. Kawasan itu juga tidak bisa langsung dikatakan kawasan hutan, karena harus melalui tahapan yakni adanya ketetapan dari pemerintah,” sebutnya.
Abdul Fatah didakwa jaksa atas dugaan merambah kawasan hutan dengan alat berat di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan diatas lahan dengan luas sekitar 12,3 hektare.
(dia/matakalteng.co.id)
Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Tim Relawan Kalteng Terim Penghargaan dari Pemda Banjar

Next Post

Belum Sempat Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria ini Diamankan Polisi

Berita Terkait

News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
News

Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Sampit Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit Wisata ke Mall

Jumat, 13 Maret 2026
Load More
Next Post

Belum Sempat Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria ini Diamankan Polisi

Harga Sembako di Kotim Stabil Meski Sejumlah Kabupaten Mengalami Kenaikan

Ini Tujuh Prioritas Pembangunan di Kotim, Salah Satunya Infrastruktur

Akademisi : Harus Ada Asesmen Sebelum Napi Keluar Menerima Asimilasi Rumah

152 CPNS di Lamandau Terima SK Pengangkatan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK