• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Rencanakan Surati Presiden Untuk Kasus Pembukaan Lahan

Rencanakan Surati Presiden Untuk Kasus Pembukaan Lahan

Senin, 11 Januari 2021
in Hukrim
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Suasana sidang kasus pembukaan lahan dengan terdakwa M Abdul Fatah di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 11 Jajuari 2021.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Suasana sidang kasus pembukaan lahan dengan terdakwa M Abdul Fatah di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 11 Jajuari 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kasus pengrusakan hutan dengan terdakwa M Abdul Fatah warga Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, baik untuk sidang perdata maupun pidana.

M Abdul Fatah ditangkap oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya. Dimana hari ini pihak Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah telah mengajukan resume dalam sidang yang diketuai oleh Ike Liduri.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Usai persidangan Abdul Fatah mengatakan kepada awak media, dirinya akan menyurati presiden atas kasus ini. Pasalnya dirinya berkeyakinan dan memiliki bukti bahwa lahan yang digarapnya merupakan lahan perkebunan, buan kawasan hutan.

“Saya mengharapkan pengadilan bisa memutus dengan adil, karena lahan yang saya beli berbentuk lahan sawit dan saya ganti sawit lagi. Jadi bukan hutan yang saya kelola, saya juga mengharapkan presiden Jokowi memperhatikan kasus saya. Mengingat sesuai araha beliau melalui peraturan presiden (perpres) nomor 88 tahun 2017, lahan yang saya kelola ini sudah masuk TORA,” beber Abdul Fatah, Senin 11 Januari 2021.

Lanjutnya, sehingga sesuai program itu dirinya  juga mengharapkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam turut memperhatikan kasus ini. Karena kebetulan beliau yang menjadi ketua MK saat memutuskan ketetapan MK nomor 45 tahun 2011.

“Sesuai dengan perpres itu kan tidak boleh ada penangkapan, tapi saya ditangkap dan diproses pidana. Jadi saya ada rencana menyurati presiden,” tegasnya. Selanjutnya kuasa hukum Abdul Fatah yakni Rendha Ardiansyah mengatakan, pihaknya pada sidang hari ini mengajukan resume dan mengajukan usulan perdamaian. Dimana usulkan perdamaian tersebut berdasarkan, pihak balai mengakui bahwa tanah yang digarap Abdul Fatah ini masuk dalam program TORA.

“Kemudian mereka meminta waktu untuk menanyakan kepada atasannya terkait usulan tersebut. Saya juga menerima usulan dari pihak balai meminta kami mencabut gugatan dan mereka ingin melakukan gugatan balik,” ujar Rendha.

Dikatakan olehnya, dalam persidangan dirinya sudah menegaskan untuk pengajuan gugatan balik dipersilahkan. Bahwasanya hal itu adalah hak mereka, namun untuk pencabutan gugatan dari pihaknya hak dari klien yakni Abdul Fatah. Dimana mereka tidak akan mencabut gugatan jika tidak ada dead lock di dalam mediasi.

“Agenda selanjutnya, pihak balai akan memberitahukan keputusan atasanya. Sehingga sidang minggu depan mendengarkan tanggapan mereka,” ungkapnya. Lebih lanjut ujar Rendha, pihaknya selalu yakin terkait perdata ini pihak balai melakukan perbuatan melawan hukum (PHM). 

Karena pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti lengkap bahwa lahan tersebut memang betul sudah masuk dalam rekomendasi lahan TORA, sebagaimana perpres nomor 88 tahun 2017. “Untuk masalah pidananya hari ini sudah ada tanggapan dari pihak kejaksaan, jadi nanti hari Rabu kita serahkan kepada majelis bahwa untuk keputusan sela kita serahkan kepada majelis,” jelasnya. 

Sedangkan untuk penangguhan penahanan pihaknya mengaku tidak ada penekanan, hanya mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan kepenahan kota. “Mudah-mudahan pengalihan itu dikabulkan majelis dalam sidang Rabu nanti,” demikiannya.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sekda Barsel Minta Semua Program yang Berpotensi PAD Dapat Dimaksimalkan

Next Post

Satgas Covid-19 Ingatkan Waspada Klaster Keluarga

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Satgas Covid-19 Ingatkan Waspada Klaster Keluarga

Satgas Covid-19 Ingatkan Waspada Klaster Keluarga

Legislator ini Dukung Kebijakan ASN Bekerja Mandiri dari Rumah

Legislator ini Dukung Kebijakan ASN Bekerja Mandiri dari Rumah

Akibat Deadlock APBD 2021, Pemkab Sukamara Ajukan Perbup ke Provinsi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK