SAMPIT – Kasus pengrusakan hutan dengan terdakwa M Abdul Fatah warga Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, baik untuk sidang perdata maupun pidana.
M Abdul Fatah ditangkap oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya. Dimana hari ini pihak Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah telah mengajukan resume dalam sidang yang diketuai oleh Ike Liduri.
Usai persidangan Abdul Fatah mengatakan kepada awak media, dirinya akan menyurati presiden atas kasus ini. Pasalnya dirinya berkeyakinan dan memiliki bukti bahwa lahan yang digarapnya merupakan lahan perkebunan, buan kawasan hutan.
“Saya mengharapkan pengadilan bisa memutus dengan adil, karena lahan yang saya beli berbentuk lahan sawit dan saya ganti sawit lagi. Jadi bukan hutan yang saya kelola, saya juga mengharapkan presiden Jokowi memperhatikan kasus saya. Mengingat sesuai araha beliau melalui peraturan presiden (perpres) nomor 88 tahun 2017, lahan yang saya kelola ini sudah masuk TORA,” beber Abdul Fatah, Senin 11 Januari 2021.
Lanjutnya, sehingga sesuai program itu dirinya juga mengharapkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam turut memperhatikan kasus ini. Karena kebetulan beliau yang menjadi ketua MK saat memutuskan ketetapan MK nomor 45 tahun 2011.
“Sesuai dengan perpres itu kan tidak boleh ada penangkapan, tapi saya ditangkap dan diproses pidana. Jadi saya ada rencana menyurati presiden,” tegasnya. Selanjutnya kuasa hukum Abdul Fatah yakni Rendha Ardiansyah mengatakan, pihaknya pada sidang hari ini mengajukan resume dan mengajukan usulan perdamaian. Dimana usulkan perdamaian tersebut berdasarkan, pihak balai mengakui bahwa tanah yang digarap Abdul Fatah ini masuk dalam program TORA.
“Kemudian mereka meminta waktu untuk menanyakan kepada atasannya terkait usulan tersebut. Saya juga menerima usulan dari pihak balai meminta kami mencabut gugatan dan mereka ingin melakukan gugatan balik,” ujar Rendha.
Dikatakan olehnya, dalam persidangan dirinya sudah menegaskan untuk pengajuan gugatan balik dipersilahkan. Bahwasanya hal itu adalah hak mereka, namun untuk pencabutan gugatan dari pihaknya hak dari klien yakni Abdul Fatah. Dimana mereka tidak akan mencabut gugatan jika tidak ada dead lock di dalam mediasi.
“Agenda selanjutnya, pihak balai akan memberitahukan keputusan atasanya. Sehingga sidang minggu depan mendengarkan tanggapan mereka,” ungkapnya. Lebih lanjut ujar Rendha, pihaknya selalu yakin terkait perdata ini pihak balai melakukan perbuatan melawan hukum (PHM).
Karena pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti lengkap bahwa lahan tersebut memang betul sudah masuk dalam rekomendasi lahan TORA, sebagaimana perpres nomor 88 tahun 2017. “Untuk masalah pidananya hari ini sudah ada tanggapan dari pihak kejaksaan, jadi nanti hari Rabu kita serahkan kepada majelis bahwa untuk keputusan sela kita serahkan kepada majelis,” jelasnya.
Sedangkan untuk penangguhan penahanan pihaknya mengaku tidak ada penekanan, hanya mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan kepenahan kota. “Mudah-mudahan pengalihan itu dikabulkan majelis dalam sidang Rabu nanti,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post