SUKAMARA – Tidak adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sukamara terkait dengan Rancangan APBD 2021 hingga 31 Desember 2020 dan terjadinya deadlock.
Akhirnya APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2021 menggunakan Peraturan Bupati (Perbup). Saat ini rancangan Perbup telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan dievaluasi.
Bupati Sukamara Windu Subagio menjelaskan sesuai mekanisme dan aturan maka mengusulkan peraturan bupati ke pihak provinsi, selain itu kegiatan pembangunan juga masih dapat berjalan seperti biasa.
“Pembangunan masih bisa berjalan sebagaimana biasa,” terang Windu Subagio, Senin 11 Januari 2021. Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara Sutrisno menerangkan jika saat ini evaluasi berjalan maka diusulkan penggunaan anggaran mendahului untuk membiayai kegiatan rutin pemerintahan, seperti gaji dan lainnya.
“Untuk gaji pegawai itu anggaran mendahului,” kata Sutrisno. Dijelaskan dalam APBD menggunakan Perbup maka masuk adalah rutin dan kegiatan yang dinilai mendesak.
Namun dirinya memastikan kegiatan pembangunan masih tetap bisa berjalan, karena kegiatan SOPD masih ada yang bisa dilaksanakan, seperti anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). “Kalau untuk DAK bisa berjalan seperti biasa,” tukas Sutrisno. (akh/matakalteng.com)
Dikirim dari Yahoo Mail di Android
Discussion about this post