• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Abdul Fatah Mengaku Lahan yang Digarap di Areal Perkebunan Masyarakat

Abdul Fatah Mengaku Lahan yang Digarap di Areal Perkebunan Masyarakat

Rabu, 6 Januari 2021
in Hukrim
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Terdakwa pengrusakan hutan di Seruyan, Abdul Fatah.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Terdakwa pengrusakan hutan di Seruyan, Abdul Fatah.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Penangkapan Abdul Fatah warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

Namun demikian, Abdul Fatah mengaku dirinya tidak bersalah. Abdul Fatah menyebutkan lahan itu dirinya beli dari warga dan sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa setempat.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Kemudian di tanah itu sudah ada lahan sawitnya, jadi saya tidak membeli hutan, saya membeli lahan masyarakat yang sudah ada sawitnya,” tegasnya, Rabu 6 Januari 2021. Dirinya juga menyebutkan, dimana sawit yang sudah ada sebelumnya itu dirinya bongkar dan diganti dengan sawit baru.

“Yang pasti adalah secara fisik saya membeli lahan bukan dalam bentuk hutan tetapi lahan masyarakat yang sudah ada tanaman sawitnya, tidak dirawat jadi saya bongkar sawit yang lamanya saya ganti dengan sawit yang baru,” beber Abdul Fatah.

Bahkan katanya, dari Pemerintah Desa Ayawan memang sudah mengajukan program TORA namun dirinya lupa tahun berapa. Begitu juga kawasan tanah yang dirinya beli dari kepala desa sudah diajukan program TORA oleh pemerintah.

“Saya merasa tidak merusak hutan, tidak melanggar peraturan dan tanah yang saya beli juga ada surat legalitasnya yakni SKT dari desa juga sudah membayar pajak. Jadi saya minta untuk dibebaskan,” ungkapnya.

Dirinya merasa tidak bersalah, dan tidak membuka kawasan hutan. Karena menurutnya itu kebun masyarakat dan area perkebunan yang sudah ada sawitnya.

“Dan disamping-samping tanah yang saya beli itu juga sudah ada kebun sawit milik masyarakat serta kebun karet dan rotan. Jadi saya minta segera dibebaskan,” ungkapnya.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG – Sidang kasus pengrusakan hutan di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan.

Sementara itu, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum atas kasus pengrusakan hutan dengan terdakwa Abdul Fatah dilakukan. Jaksa penuntut umum Sindu Hotomo SH mengatakan terdakwa di dakwa melakukan tindak pidana pembukaan kawasan perkebunan di hutan tanpa izin menteri.

“Dimana terdakwa disangkakan pasal 92 ayat 1 huruf a atau 92 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan,” ungkapnya, Rabu 6 Januari 2021. Lanjutnya, proses persidangan ini akan dilaksanakan secara meraton yang akan diagendakan pada hari Rabu, Senin dan Jumat. Mengingat sesuai ketentuan UU terkait, bahwa agar selesai dalam waktu sesingkatnya.

“Dari penuntut umum tidak ada kendala dan kita siap mengahadapi esepsi di sidang berikutnya. Bahwasanya kualifikasi pengrusakan hutan ini tidak hanya merusak kondisi hutan. Namun juga kegiatan dengan kualifikasi pengrusakan hutan, kepada terdakwa adalah melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Sehingga tegasnya, realnya perbuatan terdakwa ini adalah melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Harga Cabai di Pasaran tidak Sebanding dengan Harga Jual dari Petani

Next Post

Hindari Pemalsuan, Botol Vaksin Dilarang di Foto

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Hindari Pemalsuan, Botol Vaksin Dilarang di Foto

Berikut Formasi CPNS 2019 Kabupaten Sukamara Yang Terisi

Berikut Formasi CPNS 2019 Kabupaten Sukamara Yang Terisi

Ribuan PTT di Gunung Mas Menjalani Tes Urine

DPRD Sesalkan Desa Tumbang Takaoi Tidak Cairkan Dana Desa

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK