KUALA KURUN – 1.217 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menjalani tes urine. Ini menjadi salah satu tahapan evaluasi PTT dalam memperpanjang kontrak PTT pada tahun 2021.
Untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, mereka dibagi menjadi enam kelompok di enam lokasi. Rinciannya, kelompok I di GPU Damang Batu sebanyak 504 PTT, kelompok II di GPU Tampung Penyang 258 PTT, kelompok ketiga di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas 143 PTT, kelompok IV di Aula Bappedalitbang 101 PTT, kelompok V di Aula Dinas Pertanian 110 PTT, serta kelompok VI di Aula Hotel Zepanya Kuala Kurun 101 PTT.
”Tes urine ini merupakan tahap ketiga atau terakhir dari seluruh rangkaian kegiatan evaluasi terhadap PTT tahun 2021. Kami sudah melaksanakan evaluasi tahap pertama terkait absensi dan kinerja, serta evaluasi tahap kedua yakni tes psikologi. Di tahap ketiga berupa tes urine ini, untuk memastikan bahwa tidak ada PTT yang terlibat narkoba,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Rabu 6 Januari 2021.
Dia mengatakan, pelaksanaan tes urine tersebut bertujuan untuk mendukung program Smart Human Resources, yakni pengembangan dan bisa mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) cerdas. Mereka diharapkan tidak bermasalah dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
”Kami ingin memastikan semua PTT bebas dan tidak terlibat narkoba, sehingga terbentuk SDM yang cerdas. Apabila evaluasi ini selesai, maka diharapkan pada Bulan Januari Surat Keputusan (SK) perpanjangan PTT bisa segera diterbitkan,” ujar Jaya.
Dari hasil tes urine ini, jika ada PTT yang positif mengkonsumsi narkoba, maka ada dua upaya yang akan diambil. Pertama, akan dirapatkan kembali dengan tim internal Pemkab Gumas. Yang kedua, SK dari PTT tersebut dipastikan tidak akan diperpanjang.
”Kami akan bersikap tegas terhadap PTT yang terlibat narkoba. Kalau memang terbukti untuk apa dipertahankan. Sedangkan bagi PTT yang negatif narkoba, akan direkomendasikan untuk dilakukan perpanjangan SK,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gumas Guanhin menuturkan, apabila ada PTT yang tidak hadir dalam tes urine ini, maka akan dilakukan penjadwalan ulang terhadap PTT yang bersangkutan.
”Jika tidak hadir karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan, maka PTT itu juga harus memberikan bukti yang kuat dan bisa diterima. Kami tidak bisa mentolerir alasan yang tidak masuk akal,” katanya.
Setelah PTT di SOPD, nantinya akan kembali dijadwalkan pelaksanaan tes urine kepada PTT di kantor kecamatan dan kelurahan. Mengenai waktu dan tempat, tidak ditentukan kapan akan dilaksanakan.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post