SAMPIT – Kasus kecelakaan lalulintas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) cukup tinggi. Tidak jarang laka lantas yang terjadi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Seperti halnya laka lantas yang dialami oleh Alexander Yosep Roi alias Alex (45).
Alex merupakan sopir truk CPO milik PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) yang terlibat laka lantas belum lama ini, dirinya mengaku tidak bisa langsung ngerem truk yang dikemudikannya lantaran bermuatan CPO.
Akibat kejadian itulah terjadi lakalantas yang menewaskan pengendara sepeda motor dan penumpangnya Jainudinsyah dan Dwi Agung Wibowo. Alex mengaku saat itu datang dari arah Pangkalan Bun menuju Sampit untuk mengambil CPO, namun ternyata dalam perjalanan dirinya malah terlibat laka lantas.
“Saya waktu itu ingin mengambil CPO dari PT KSI, dan rencananya mau bongkar di Pelabuhan Bagendang,” ujar tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat 11 Desember 2020.
Diketahui, tersangka mengendarai truk CPO dengan nomor polisi BM 8511 RU, sementara korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra 125 KH 4913 FR yang dikendarai Jainudinsyah dan penumpang Dwi Agung Wowbo.
“Kalau truk bermuatan itu tidak bisa langsung ngerem,” tandasnya. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM 8 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Berawal saat tersangka berada di belakang sebuah truk, namun tiba-tiba tanpa menghidupi lampu sein truk yang di depannya tersebut langsung menghindar ke kanan.
Saat itulah tersangka terkejut melihat truk yang didepannya tersebut ternyata menghindar sebuah sepeda motor, karena jarak motor tersebut sudah terlalu dekat dengan tersangka terjadilah kecelakaan tersebut, tersangka menabrak belakang motor itu hingga merenggut 2 nyawa korban.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post