SAMPIT – Sidang kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa Kasminto alias Azha memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi. Dimana saksi sekaligus korban yakni Siti Khadijah dihadirkan dalam persidangan.
Siti Khadijah mengaku baru mengetahui keberadaan motornya yang dicuri itu setelah adanya kecelakaan yang melibatkan sepeda motor miliknya tersebut.
“Saat motor saya itu hilang, saya laporkan ke kepolisian. Kemudian paginya saya ditelpon polisi yang mengabari motor saya mengalami kecelakaan,” ujarnya, Kamis 10 Desember 2020.
Ia mengetahui motor itu miliknya dikarenakan di dalam jok motor terdapat fotocopy KTP anaknya. Sehingga kepolisian yang menangani kecelakaan tersebur menghubungi dirinya.
Diketahui, terdakwa Azha merupakan residivis kambuhan, ia mengalami kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Saat Azha tidak sadarkan diri, petugas Polsek Cempaga membuka jok motor yang digunakan tersangka, dan ditemukan ada identitas anak korban.
Dari situ akhirnya petugas menghubungi pihak korban dan terbongkar kalau motor yang digunakan terdakwa itu merupakan hasil kejahatannya. Renacananya motor itu mau dibawa ke Kecamatan Parenggean oleh terdakwa.
Korban menyebutkan, motor itu hilang pada Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 01.00 WIB di Jalan Pramuka Gang Batuah, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Motor korban yang diambil yakni Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 3519 FQ. Motor tersebut diambil terdakwa saat terparkir di halaman rumah korban.
“Saat itu motornya ada di samping rumah, dan rumah saya memang tidak ada pagarnya,” beber korban.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post