SAMPIT – Sehubungan dengan menindaklanjuti realisasi berkaitan dengan kewajiban PT Karya Makmur Abadi (KMA) terhadap undang- undang serta aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, masyarakat Desa Paharingan melaporkan perusahaan tersebut kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari ini.
Pasalnya masyarakat Desa Paharingan yang dalam hal ini diwakili oleh M Hasan Matali, Kelis Duhung, Bansyah dan Suriansyah menilai PT KMA tidak mematuhi UU yang berlaku sehingga masyarakat merasa dirugikan.
“Kami masyarakat Desa Pahirangan merasa dirugikan karena PT KMA tidak mematuhi undang-undang serta aturan yang berlaku dan belum melaksanakan kewajiban kemitraan,” sebut salah satu perwakilan masyarakat, M Hasan Matali, Kamis 10 Desember 2020.
Selain itu, pihaknya menyebutkan PT KMA juga belum merealisasi lahan program tora seluas 20 dari pelepasan kawasan hutan. Sehingga sehubungan dengan hal tersebut masyarakat Desa Pahirangan akan melakukan pengkleman lahian PT KMA yang berada diwilayah Hukum Desa Pahirangan Pada Hari Kamis 10 Desember Tahun 2020.
“Ini untuk mengetahui kejelasan terhadap hak kami masyarakat sebagai warga Negara Indonesia yang tertuang didalam pasal 33 undang-undang dasar 1945,” tegasnya.
Adapun Undang Undang yang dimaksud pihaknya yakni, Undang-undang nomor 5 tahun 1960 Pokok Agraria, Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang jaranggan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan.
Selain itu juga Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/kpts/5/2002 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan.
Ada juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan, Peraturan Presiden Normor 8 Tahun 2017 Tentang program agraria.
“Dan terakhir Peraturan Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2016 tentang tata cara pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post