SAMPIT – Terdakwa pencurian bungkil sawit yakni Bambang Surapat, dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis 10 Desember 2020.
Dimana Bambang Surapat yang merupakan sopir truk itu diketahui menggelapkan bungkil sawit milik CV Lahan Makmur Sentosa tempatnya bekerja.
Meski demikian, vonis yang diterimanya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni selama 15 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Kamis 10 Desember 2020.
Terungkap, perbuatan itu dilakukan terdakwa saat dia bekerja sebagai sopir bongkar muat di pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara, terdakwa didatangi oleh terdakwa Khairul Mahmudin alias Hairul yang dalam kasus ini berkasnya terpisah menanyakan apakah bungkil sawit bisa dijual atau tidak.
Setelah diiyakan oleh terdakwa, keduanya bersepakat bahwa harga bungkil itu Rp1 juta per truk, saat itu terdakwa menuju gudang CV Lahan Makmur Sentosa di Jalan M Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Bungkil tersebut harusnya diantar ke pelabuhan Bagendang, menggunakan truk dengan nomor polisi KH 9161 FM akan tetapi oleh terdakwa disinggah di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang.
Di situ sudah ada Khairul dan Sukriansyah yang dalam kasus ini juga berkasnya terpisah, mereka yang membeli bungkil sawit itu seberat 8.040 kilo gram. Dimana perbuatan itu dilakukan pada Minggu,13 September 2020 pukul 19.30 WIB.
“Karena terdakwa jujur makanya vonis dikurangi dari tuntutan jaksa selama 15 bulan jadi 1 tahun,” tegas hakim.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post