• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Karyawan Griya Samudera Mengaku Atasannya Ikut Nikmati Uang yang Digelapkan

Karyawan Griya Samudera Mengaku Atasannya Ikut Nikmati Uang yang Digelapkan

Selasa, 8 Desember 2020
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Toko bangunan Griya Samudra yang ada di Sampit belum lama ini dihebohkan dengan kasus penggelapan uang perusahaan oleh karyawannya, dan saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap persidangan. Dimana menyeret Susi Andriani yang merupakan karyawan perusahaan tersebur sebagai terdakwa.

Namun dalam persidangan itu, Susi mengaku atasannya juga turut menikmati uang tersebut dengan cara meminjam uang perusahaan kepada dirinya.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

“Memang sebagian ada yang saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan membiayai sekolah 9 orang adik saya, tapi ada juga yang dipinjam oleh atasan saya dan belum dikembalikan,” ungkap terdakwa dalam persidangan Selasa, 8 Desember 2020.

Menurut terdakwa sebagian kerugian juga ada yang berasal dari keuangan brangkas yang minus, dimana uang itu digunakannya untuk menutupi uang brangkas yang minus.

“Brangkas minus itu karena dari setoran para kasir yang sering terjadi kekurangan dan saya yang bertanggung jawab. Kadang sehari kurang Rp 100 ribu, dan akhirnya menumpuk sehingga kekurangan saat ini sekitar Rp 27 juta,” ujarnya.

Susi juga menyebutkan ada beberapa rekan kerjanya yang meminjam uang seperti Yanti sebesar Rp 2 juta namun semua itu sudah dikembalikannya secara kes.

Sementara itu Noerriya Fatmawati Asma Ningrum alis Arum yang merupakan atasannya sebagai manajer operasional masih belum semuanya mengembalikan pinjamannya melalui terdakwa.

“Biasanya kalau ibu pinjam dari rumah maka uang di transfer ke rekening beliau, tapi kalau di kantor agar tidak terlihat di CCTV di selipkan pinjamannya di dalam buku,” beber terdakwa.

Dia tidak bisa menolak pinjaman Arum lantaran tidak berani dan merasa tertekan dengan atasannya tersebut. Sehingga berapapun pinjaman Arum langsung diserahkannya.

“Dari pinjaman Arum itu kadang dia bayar transfer dan ada juga yang kes, namun setelah dibayarnya dia pinjam lagi, sehingga yang belum dibayarkan sekitar Rp 36 juta. Saya tidak ada catatanya hanya bukti whatsapp saja,” ucap terdakwa

Sementara dalam kasus ini perbuatan tersebut diketahui pada 6 Juli 2020. Di mana perbuatan itu dilakukan pada 29 Mei 2019 hingga 27 April 2020. Adapun uang yang digelapkan tersebut berasal dari 74 nota tanda terima dan invoice dengan nilai Rp 65.719.764 milik PT Samudera Mas tepatnya di supermarket Griya Samudera.

Selain itu turut diamankan barang bukti dari brankas tersangka uang sebesar Rp 23 juta dan nota tanda terima dan invoice sebanyak 115 lembar. Adapun modus perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara saat kasir menyetorkan uang hasil penjualan secara manual kepada terdakwa.

Kemudian, terdakwa lalu mengecek nota tanda terima dan invoice yang masuk ke sistem dan yang belum masuk.  Untuk uang yang sudah masuk ke sistem disetorkan kepada manajer Finance. Sementara yang belum masuk ke dalam sistem nota tanda terima dan invoice disembunyikan dan uangnya digunakan oleh terdakwa. 

(dia/matakalteng.com)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Terdakwa Penggelapan Miko Bantah Nikmati Uang Perusahaan

Next Post

Bos Jadi DPO, Anak Buah Terancam Penjara 14 Bulan

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Bos Jadi DPO, Anak Buah Terancam Penjara 14 Bulan

Nahkoda Kapal Divonis 5 Bulan Penjara

Sekda Kalteng Lepas Distribusi Logistik Pilkada

Perseroda Akan Utamakan Pergerakan di PBS

Sinergitas Perangkat Desa Harus Diperkuat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK