SAMPIT – Toko bangunan Griya Samudra yang ada di Sampit belum lama ini dihebohkan dengan kasus penggelapan uang perusahaan oleh karyawannya, dan saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap persidangan. Dimana menyeret Susi Andriani yang merupakan karyawan perusahaan tersebur sebagai terdakwa.
Namun dalam persidangan itu, Susi mengaku atasannya juga turut menikmati uang tersebut dengan cara meminjam uang perusahaan kepada dirinya.
“Memang sebagian ada yang saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan membiayai sekolah 9 orang adik saya, tapi ada juga yang dipinjam oleh atasan saya dan belum dikembalikan,” ungkap terdakwa dalam persidangan Selasa, 8 Desember 2020.
Menurut terdakwa sebagian kerugian juga ada yang berasal dari keuangan brangkas yang minus, dimana uang itu digunakannya untuk menutupi uang brangkas yang minus.
“Brangkas minus itu karena dari setoran para kasir yang sering terjadi kekurangan dan saya yang bertanggung jawab. Kadang sehari kurang Rp 100 ribu, dan akhirnya menumpuk sehingga kekurangan saat ini sekitar Rp 27 juta,” ujarnya.
Susi juga menyebutkan ada beberapa rekan kerjanya yang meminjam uang seperti Yanti sebesar Rp 2 juta namun semua itu sudah dikembalikannya secara kes.
Sementara itu Noerriya Fatmawati Asma Ningrum alis Arum yang merupakan atasannya sebagai manajer operasional masih belum semuanya mengembalikan pinjamannya melalui terdakwa.
“Biasanya kalau ibu pinjam dari rumah maka uang di transfer ke rekening beliau, tapi kalau di kantor agar tidak terlihat di CCTV di selipkan pinjamannya di dalam buku,” beber terdakwa.
Dia tidak bisa menolak pinjaman Arum lantaran tidak berani dan merasa tertekan dengan atasannya tersebut. Sehingga berapapun pinjaman Arum langsung diserahkannya.
“Dari pinjaman Arum itu kadang dia bayar transfer dan ada juga yang kes, namun setelah dibayarnya dia pinjam lagi, sehingga yang belum dibayarkan sekitar Rp 36 juta. Saya tidak ada catatanya hanya bukti whatsapp saja,” ucap terdakwa
Sementara dalam kasus ini perbuatan tersebut diketahui pada 6 Juli 2020. Di mana perbuatan itu dilakukan pada 29 Mei 2019 hingga 27 April 2020. Adapun uang yang digelapkan tersebut berasal dari 74 nota tanda terima dan invoice dengan nilai Rp 65.719.764 milik PT Samudera Mas tepatnya di supermarket Griya Samudera.
Selain itu turut diamankan barang bukti dari brankas tersangka uang sebesar Rp 23 juta dan nota tanda terima dan invoice sebanyak 115 lembar. Adapun modus perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara saat kasir menyetorkan uang hasil penjualan secara manual kepada terdakwa.
Kemudian, terdakwa lalu mengecek nota tanda terima dan invoice yang masuk ke sistem dan yang belum masuk. Untuk uang yang sudah masuk ke sistem disetorkan kepada manajer Finance. Sementara yang belum masuk ke dalam sistem nota tanda terima dan invoice disembunyikan dan uangnya digunakan oleh terdakwa.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post