• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 24 September 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Terdakwa Penggelapan Miko Bantah Nikmati Uang Perusahaan

Terdakwa Penggelapan Miko Bantah Nikmati Uang Perusahaan

Terbit pada Selasa, 8 Desember 2020 - 13:27 WIB
dalam Kanal Hukrim
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - M Antoni tersangka kasus Penggelapan Miko

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - M Antoni tersangka kasus Penggelapan Miko

280
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Persidangan kasus penggelapan minyak kotor (miko) atas nama terdakwa M Antoni saat ini sudah dalam tahap mendengarkan keterangan terdakwa. Dimana dalam keterangannya itu, Antoni membantah keterangan saksi Mujino merupakan direkturnya yang menyebutkan dirinya menikmati uang penggelapan miko tersebut.

Menurut Antoni direkturnya tersebutlah yang banyak menikmati uang hasil penjualan miko tersebut, pasalnya dirinya menjual miko atas ijin dari Mujiono direktur CV Mas Borneo.

Baca juga berita lainnya

Jual 1.000 Liter BBM Bersubsidi, Pria Ini Mendekam di Penjara

Naik Tahap Penyidikan, Polda Kalteng Atensi Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Sampit

Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri, Kasus Pria Ini Dinyatakan P-21

Penyebab Kebakaran Pabrik PT Korindo Ariabima Sari Diselidiki Tim Inafis

“Saya tidak mengerti kenapa saya yang ditangkap dengan tuduhan penggelapan miko, karena apa yang saya lakukan itu sudah sepengetahuan Mujiono dan miko itu sebenarnya dijual bukan digelapkan,” beber Antoni dalam persidangan, Selasa 8 Desember 2020.

Dijelaskannya uang itu habis di digunakan untuk biaya operasional perusahaan dan kepentingan saksi Mujiono, dan tidak ada untuk kepentingan pribadinya.

Bahkan dalam persidangan tersebut terdakwa menunjukkan bukti rekening koran pembayaran dan keperluan perusahaan menggunakan uang itu.

Adapun pengeluaran kata Antoni yakni sebesar Rp 20 juta untuk tracking, Rp 10 juta sewa pick up, dan Rp 7,5 juta membayar utang sembako perusahaan.

“Perusaahaan pernah membagikan sembako atas perintah Mujiono, dan kemarin masih berhutang,” ujar Antoni.

Tidak hanya itu saja, Antoni juga menyebutkan Mujiono pernah meminta uang Rp 10 juta dengannya untuk biaya ke Jakarta, Rp 10 juta pembayaran sparepart, Rp 10 juta untuk mobilisasi alat berat, Rp 15 juta diserahkan kepada istri Mujiono untuk membayar kekurangan gaji karyawan di kantor.

“ada juga Rp 25 juta untuk bayar utang Mujiono, Rp 2 juta untuk operasional mendampingi Mujiono ketika diperiksa di Polda, Rp 4 juta biasa operasional saya ke PT AWL dan Rp 5 juta membayar utang Mujiono,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti rekening koran.

Sementara itu dalam laporan Mujiono direktur CV Mas Borneo disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani (COI). Di mana CV Mas Borneo ada kontrak kerjasama dengan PT AWL dan Miko dijual kepada PT COI.

Akan tetapi sebanyak 2 buah truk tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain yakni PT Pesud di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh Antoni tanpa sepengetahuan atau seizin Mujiono pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN.

Sementara dari keterangan terdakwa bahwa Miko itu dijual kepada PT Pesud oleh saksi Taufik, karena sebelumnya Antoni ada pinjam uang dengan Taufik, yang digunakan untuk keperluan sebagaimana telah dirincikannya tersebut.

(dia/matakalteng.com)

ad-space
Previous Post

Dimutasi Sebagai Staf DP3AP2KB, Sanggul Ucapkan Terima Kasih ke Bupati

Next Post

Karyawan Griya Samudera Mengaku Atasannya Ikut Nikmati Uang yang Digelapkan

Berita Terkait

Hukrim

Jual 1.000 Liter BBM Bersubsidi, Pria Ini Mendekam di Penjara

Jumat, 22 September 2023
Hukrim

Naik Tahap Penyidikan, Polda Kalteng Atensi Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Sampit

Jumat, 22 September 2023
Hukrim

Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri, Kasus Pria Ini Dinyatakan P-21

Jumat, 22 September 2023
Hukrim

Penyebab Kebakaran Pabrik PT Korindo Ariabima Sari Diselidiki Tim Inafis

Jumat, 22 September 2023
Hukrim

Bravo Komandan!! Tiga Pelaku Illegal Logging di Kotim Masuk Bui

Kamis, 21 September 2023
Hukrim

30 Ribu Batang Rokok Palsu Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Sampit

Rabu, 20 September 2023
Load More
Next Post

Karyawan Griya Samudera Mengaku Atasannya Ikut Nikmati Uang yang Digelapkan

Bos Jadi DPO, Anak Buah Terancam Penjara 14 Bulan

Nahkoda Kapal Divonis 5 Bulan Penjara

Sekda Kalteng Lepas Distribusi Logistik Pilkada

Perseroda Akan Utamakan Pergerakan di PBS

Discussion about this post

Banner Kadisdik Kapuas

PILIHAN EDITOR

Dorrr!! Kaki Jambret ini Bolong Dapat Hadiah Timah Panas

Jumat, 22 September 2023

Jual 1.000 Liter BBM Bersubsidi, Pria Ini Mendekam di Penjara

Jumat, 22 September 2023

Naik Tahap Penyidikan, Polda Kalteng Atensi Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Sampit

Jumat, 22 September 2023

Penyebab Kebakaran Pabrik PT Korindo Ariabima Sari Diselidiki Tim Inafis

Jumat, 22 September 2023

Individu Orangutan Nampak Bingung Susuri Jalan Kolam

Jumat, 22 September 2023

Pabrik Kayu Lapis PT Korindo Terbakar

Jumat, 22 September 2023

    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman
    • Kontak
    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
    TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
    KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
    © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PT RAJA DIGITAL MEDIA
    JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
    KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
    SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Legislatif
      • DPRD Kalimantan Tengah
      • DPRD Kota Palangka Raya
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Kolom
      • Advetorial
      • Opini

    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In