SAMPIT – Persidangan kasus penggelapan minyak kotor (miko) atas nama terdakwa M Antoni saat ini sudah dalam tahap mendengarkan keterangan terdakwa. Dimana dalam keterangannya itu, Antoni membantah keterangan saksi Mujino merupakan direkturnya yang menyebutkan dirinya menikmati uang penggelapan miko tersebut.
Menurut Antoni direkturnya tersebutlah yang banyak menikmati uang hasil penjualan miko tersebut, pasalnya dirinya menjual miko atas ijin dari Mujiono direktur CV Mas Borneo.
“Saya tidak mengerti kenapa saya yang ditangkap dengan tuduhan penggelapan miko, karena apa yang saya lakukan itu sudah sepengetahuan Mujiono dan miko itu sebenarnya dijual bukan digelapkan,” beber Antoni dalam persidangan, Selasa 8 Desember 2020.
Dijelaskannya uang itu habis di digunakan untuk biaya operasional perusahaan dan kepentingan saksi Mujiono, dan tidak ada untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan dalam persidangan tersebut terdakwa menunjukkan bukti rekening koran pembayaran dan keperluan perusahaan menggunakan uang itu.
Adapun pengeluaran kata Antoni yakni sebesar Rp 20 juta untuk tracking, Rp 10 juta sewa pick up, dan Rp 7,5 juta membayar utang sembako perusahaan.
“Perusaahaan pernah membagikan sembako atas perintah Mujiono, dan kemarin masih berhutang,” ujar Antoni.
Tidak hanya itu saja, Antoni juga menyebutkan Mujiono pernah meminta uang Rp 10 juta dengannya untuk biaya ke Jakarta, Rp 10 juta pembayaran sparepart, Rp 10 juta untuk mobilisasi alat berat, Rp 15 juta diserahkan kepada istri Mujiono untuk membayar kekurangan gaji karyawan di kantor.
“ada juga Rp 25 juta untuk bayar utang Mujiono, Rp 2 juta untuk operasional mendampingi Mujiono ketika diperiksa di Polda, Rp 4 juta biasa operasional saya ke PT AWL dan Rp 5 juta membayar utang Mujiono,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti rekening koran.
Sementara itu dalam laporan Mujiono direktur CV Mas Borneo disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani (COI). Di mana CV Mas Borneo ada kontrak kerjasama dengan PT AWL dan Miko dijual kepada PT COI.
Akan tetapi sebanyak 2 buah truk tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain yakni PT Pesud di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh Antoni tanpa sepengetahuan atau seizin Mujiono pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN.
Sementara dari keterangan terdakwa bahwa Miko itu dijual kepada PT Pesud oleh saksi Taufik, karena sebelumnya Antoni ada pinjam uang dengan Taufik, yang digunakan untuk keperluan sebagaimana telah dirincikannya tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post