SAMPIT – Kasus kecelakaan air (laka air) yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia akhirnya pengadilan negeri Sampit telah mengeluarkan putusan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga terdakwa
Terdakwa Riono yang merupakan nahkoda kapal dijatuhi vonis selama 5 bulan penjara. Terdakwa merupakan nahkoda kapal KM Surya Pratiwi yang menabrak tongkang kayu yang ditarik TB Aik Gadis I hingga nahkodanya Saipul Bahri tewas.
Diketahui, vonis tersebut dikurangi selama 2 bulan dari tuntutan 7 bulan oleh jaksa Rahmi Amalia dipersidangan sebelumnya, di mana terdakwa dijerat dengan Pasal 359 KUHP, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain. Sementara yang meringankan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, dimana korban sudah memberikan santunan tali asih kepada keluarga korban,” ujar majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa 8 Desember 2020.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Dan atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa Rahmi Amalia.
Diketahui, laka air itu terjadi pada Rabu, 9 September 2020 di perairan Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapal kargo KM Surya Pratiwi yang dinahkodai terdakwa saat itu meninggalkan pelabuhan Sampit, dan rencana menuju Surabaya, saat di TKP menabrak tongkang kayu milik PT Sarpatim, GS5 yang ditarik TB Aik Gadis I.
Akibat kejadian itu TB Aik Gadis I terbalik hingga mengakibatkan nahkodanya Saipul tenggelam dan ditemukan tewas.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post