SAMPIT – Tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Katingan Indah Utama (Makin Group) di Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, diancam hukuman 14 bulan penjara.
Hari ini sidang kasus pencurian kelapa sawit dengan terdakwa Wili Dwi Pamungkas dan Angga Firdaus yang merupakan anak buah atau suruhan Oby dituntut pidana penjara selama 14 bulan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan,” kata jaksa Arie Kesumawati, Selasa 8 Desember 2020.
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa meminta keringanan hukuman, mereka mengaku menyesal atas perbuatan tersebut, dan keduanya mengaku tidak mengetahui sawit tersebut milik perusahaan yang bermitra dengan koperasi.
“Mohon keringanan yang mulia, kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucap terdakwa.
Diketahui, kedua terdakwa dalam kasus ini diamankan oleh satpam perusahaan Wardi, Frengki dan Mujirin dan Anggota kepolisian lainnya pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Mereka diamankan setelah memanen sawit di blok E71 Afdeling 6 lahan Plasma Koperasi Santana Bersatu yang bermitra dengan PT Katingan Indah Utama (Makin Group) Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni alat pemanen sawit dan buah sawit dengan berat 3.048 kilogram.
Sementara itu Oby yang merupakan residivis dan bos keduanya, saat ini masih dalam daftar pencarian orang karena berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post