SAMPIT – Kasus pembunuhan nenek Cahaya yang sempat menggegerkan masyarakat Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit, dengan tersangka Wahyudin alias Amang Idin (57).
Saat pelimpahan itu terungkap kalau korban nenek Cahaya alias Ica dibunuh karena tersangka ingin menguasai perhiasannya, bahkan dari hasil penjualan perhiasan korban sebesar Rp 2 juta diserahkan tersangka kepada istrinya.
Oleh istri tersangka uang itu digunakan untuk membayar koperasi sebesar Rp 1,1 juta dan sisanya untuk bayar cicilan di bank. “Perhiasan korban itu saya jual di pusat perbelanjaan Mentaya,” kata tersangka kepada jaksa Pintar Simbolon, Jumat 4 Desember 2020.
Diketahui, perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Baamang Hulu 1, Gang Beringin, RT 1 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Usai membunuh korban tersangka mengambil perhiasan korban seperti kalung, 2 buah gelang, 2 buah cincin dan anting dan kabur ke pusat perbelanjaan Mentaya menjualnya.
Setelah selesai tersangka kembali ke kampung halamannya di Seluluk, Kabupaten Seruyan, dan menyerahkan uang Rp 2 juta kepada istrinya, tidak lama kemudian tersangka keesokannya diamankan.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=31154 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post