SAMPIT – Beberapa waktu lalu seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yakni Muhammad Zais mengungkapkan dirinya tidak bisa ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang, lantaran dilarang oleh perusahaan tempat dirinya bekerja.
Zais membuat postingan di akun media sosialnya dan mengatakan, dirinya memohon kepada pemerintah daerah Kotim agar membuat himbauan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) agar memberikan ijin untuk karyawan pada hari pemilihan nanti.
“Kalau sudah seperti ini kasusnya sudah ada perampasan hak seseorang, di TPS kami sudah yakin pasti akan menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya belum lama ini. Diketahui, sejak masuknya pandemi Covid-19 di Kotim beberapa PBS memang melakukan lock down terhadap karyawannya yang berada di lingkungan perusahaan.
Dimana karyawan tidak diijinkan keluar dari lingkungan perusahaan agar tidak terpapar virus korona, bahkan untuk keluar masuk perusahaanpun harus mendapatkan surat ijin dari atasan yang bersangkutan. Hal ini guna mengetahui urusan yang akan dilakukan di luar perusahaan.
Jika dianggap tidak mendesak maka ijin keluar perusahaan tidak diberikan. Untuk itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi kepada pemerintah daerah.
“KPU Kotim sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar ada surat ke perusahaan mengenai mobilisasi atau fasilitasi pemilih di perusahaan,” sebut Fathonah, Jumat 4 Desember 2020.
Dirinya berharap pemilihan ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai. Karena sebutnya, semua masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap memiliki hak suara pada 9 Desember mendatang.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post