SAMPIT – Hampir setiap hari persidangan kasus narkotika mewarnai sidang di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bahkan hari ini juga ada sidang kasus narkotika jenis Sabu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus terdakwa Ripani Ramadan alias Ipan.
Terdakwa kepada saksi Toni Prantino yang mengamankannya mengaku sabu yang ditemukan darinya tersebut rencananya untuk diedarkan kembali.
“Sabu tersebut sempat dibuang oleh terdakwa, namun setelah ditemukan dia mengakui kalau sabu tersebut miliknya,” ucap saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Jumat 4 Desember 2020.
Diceritakan Toni dalam persidangan, terdakwa diamankan pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ir H Juanda, RT 2 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mengetahui petugas datang, terdakwa yang saat itu tengah asik mandi langsung berupaya membuang sabu itu ke semak-semak, di belakang rumahnya dari kamar mandi tersebut.
Namun perbuatannya tersebut diketahui, saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat ditemukan Sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1 gram dan sebuah ponsel.
Kepada saksi terdakwa mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp 1,6 juta atau seberat 1 gram, sabu dibeli dengan seorang pengedar bernama Siska.
Atas keteragan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan semua keterangan yang diberikan dalam persidangan oleh saksi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post