SAMPIT – Lantaran cemburu buta Aisyah alias Nyai tega membunuh suaminya sendiri, karena menganggal suaminya telah berselingkuh dibelakangnya. Karena itu dirinya harus mendekam dibalik jeruji besi.
Ibu dua anak yang membunuh suaminya Agus Wahid ini dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh majelis pengadilan negeri Sampit. Vonis tersebut hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.
“Setelah kami bermusyawarah dan pertimbangkan, terdakwa menerima dengan putusan ini yang mulia,” kata Penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho, Jumat, 4 Desember 2020.
Vonis yang dijatuhkan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara itu majelis hakim sependapat dengan dakwaan penuntut umum.
Di mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang- Udang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah tangga.
Diketahui, terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 4 September 2020 pukul 20.00 WIB, Jalan Nyai Enat, Perumahan Rizky Amanah, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena kesal dengan korban yang dianggapnya berselingkuh dengan perempuan lain. Korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian perutnya saat jalani perawatan korban meninggal dunia.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post