KUALA KURUN – Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas (Gumas) masih terjadi, meski di masa pandemi Covid-19. Kali ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil menangkap JB (41). Dia diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tewah.
“Pelaku kami tangkap dirumahnya yang berada di Jalan Patahu, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada Senin 24 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, Selasa, 25 Agustus 2020.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga rumah pelaku sering dilakukan transaksi jual beli narkoba. Mendapati informasi itu, anggota Satres Narkoba langsung turun untuk melakukan penyelidikan.
“Saat mendatangi rumah pelaku dan digeledah, anggota berhasil mendapatkan barang bukti sembilan bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,30 gram. Pelaku pun mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya,” kata Untung.
Selain sabu, juga diamankan barang bukti lain, berupa satu unit handpone warna putih beserta simcard, satu buah timbangan digital, satu paket alat bong hisap, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah botol korek Mancis, satu buah pipet kaca, dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post