KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menangkap seorang pemuda (39) salah satu warga di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemuda tersebut ditangkap Polisi lantaran telah menyodomi puluhan anak-anak dibawah umur. Demikian disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, M.Si dalam press relisnya di Mapolres Kapuas, Selasa 18 Agustus 2020
Disampaikan, pemuda yang memiliki prilaku kelainan sex menyimpang atau bahasa kerennya yakni Pedofilia dengan sasarannya adalah anak-anak lelaki dibawah umur sebagai objek pelampiasan nafsu birahinya guna mendapatkan kepuasan seksualnya.
“Pelaku ditangkap karena perbuatannya kepada anak laki-laki dibawah umur sebanyak 20 orang, yang dilakukan semenjak tahun 2014 silam. Dengan sasaran korbannya adalah anak-anak kurang mampu yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD),” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti Sik MSi yang didampingi AKP Tri Wibowo Kasat Reskrim Polres Kapuas.
Sedangkan sambung Kapolres Kapuas lagi, untuk modus operandi pelaku ini dengan cara membujuk anak-anak tersebut agar bersedia tinggal di rumahnya dan berjanji membiayai, dengan alasan rumahnya dekat dengan sekolah. Sehingga membuat orangtua korban percaya. Setelah tinggal di rumahnya pelaku kemudian mencabuli korban
AKBP Manang sapaan akrabnya menuturkan, bahwa kasus ini masih dikembangkan dengan melakukan tracing terhadap anak-anak lainnya. Karena diduga masih banyak anak-anak yang menjadi korbannya.
“Khusus untuk korban, kami akan gandeng pemerintah daerah melakukan pembinaan dan rehabilitasi mental agar jangan sampai dikemudian hari berubah prilakukanya atau menjadi pelaku lagi dikemudian hari.” tandas AKBP Manang.
Sementara itu dari dari keterangan pelaku, selama ini ia bekerja sebagai tukang pijat. Uang hasil jasa memijat ini lah digunakan untuk membujuk dan membiaya anak-anak yang menjadi korban sodominya.
Pelaku sempat menyampaikan permintaan maafnya pada para keluarga korban melalui media. Diapun mengaku bertobat dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan seperti ini lagi.
Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur atau Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post