SAMPIT – Sidang atas perkara tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atas terdakwa Siti Julaiha memasuki agenda keterangan saksi, Selasa, 18 Agustus 2020.
Perempun berusia 22 tahun tersebut ditangkap lantaran menggeluti bisnis haram yang sudah dilakoninya selama 4 bulan belakang sebelum tertangkap oleh Korps Bhayangkara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Tersangka mengakui jika sabu itu dibeli dari seseorang berinisial D yang hingg kini masih kami cari keberadaannya,” kata saksi yang merupakan salah seorang anggota polisi yan turut serta mengamankan tersangka, Selasa, 18 Agustus 2020.
Perempuan yang akrab disapa Julaiha tersebut membeli sabu sebanyak satu kantong dengan berat 3 gram. barang haram itu kemudian ia bagi menjadi paketan kecil untuk dijual kembali seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Apabila sabu tersebut terjual habis, tersangka mengaku memperoleh keuntungan senilai Rp 1 juta.
Julaiha ditangkap saat berada dikediamannya di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim, Selasa, 14 Juli 2020. Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisan menemukan sejumlah barang bukti dari kediamannya itu. Diantaranya yakni 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat 2,31 gram, timbangan digital, ponsel, dan 4 lembar plastik klip kecil. Perempuan berambut panjang ini membenarian keterangan para saksi didepan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Sampit.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post