• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Waspada Tindak Kejahatan, 2 Pelaku Pencuri Motor dan 1 Begal Berhasil Ditangkap Polisi

Waspada Tindak Kejahatan, 2 Pelaku Pencuri Motor dan 1 Begal Berhasil Ditangkap Polisi

Jumat, 8 Mei 2020
in Hukrim
A A
FOTO: SYIHAB/MATAKALTENG - Waka Polres Kotim Kompol Abdul Azis Septiadi memintai keterangan para tersangka tindak pidana curanmor.

FOTO: SYIHAB/MATAKALTENG - Waka Polres Kotim Kompol Abdul Azis Septiadi memintai keterangan para tersangka tindak pidana curanmor.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Meskipun masih pandemi Covid-19, Tim Macan Mentaya Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunjukkan taringnya. Dalam kurun waktu 2×24 jam, tim pemberantas kejahatan ini berhasil menangkap 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 1 tersangka begal.

Saat press rilis, Wakapolres Kotim Kompol Abdul Azis Septiadi di dampingi oleh Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan dan Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka yang merupakan residivis kasus berbeda.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

“Dua kasus ini masuk dalam unsur Tindak Pidana Curanmor. Hanya saja beda caranya, 2 tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka satu nya lagi melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kompol Abdul Azis Septiadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat 8 Mei 2020.

Tersangka Ardian alias Ian Besi dan Burhan alias Ibuy ditangkap sehari setelah mereka melakukan pencurian. Pada Minggu, 3 Mei 2020, sekitar pukul 21.30 wib, Ian Besi menjemput Ibuy menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat. Mereka lalu menuju ke Taman Kota Sampit hingga dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.30 wib (Senin, 4 Mei 2020).

Di lokasi itu Ian Besi mengatakan ingin mencuri motor. Aksi jahat pun langsung dilakukan, Ibuy mengambil posisi didepan mengendarai motor, sementara rekannya dibonceng dibelakang. Mereka berkeliling di sekitaran Kota Sampit. 

Dua jam berselang (03.30 WIB) sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna putih KH 3564 LM  milik Purwadi yang terparkir di halaman depan rumah pun menjadi incaran para tersangka. Dengan cekatan mereka berhasil membawa kabur motor bebek tersebut. Barang hasil curian ini pun disembunyikan di Desa Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.

“Ian Besi dan Ibuy melakukan pencurian di Jalan Perkutut 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Senin mencuri, Selasa nya langsung kami tangkap. Ibuy pernah terjerat kasus narkoba. Sementara Ian Besi terjerat kasus pembunuhan, dia mendapatkan asimilasi pada tanggal 1 April 2020,” sebut Waka Polres Kotim.

Sementara itu, tersangka Sukodrat alias Kodrat telah melakukan pembegalan terhadap tukang ojek tua, Bonex Ariadi di Jalan Cilik Riwut KM 62, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu 2 Mei 2020. Sehari setelah tersangka mendapatkan asimilasi dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya, Jumat 1 Mei 2020.

Kronologisnya, sekitar pukul 19.10 WIB, tersangka yang masih berstatus sebagai nara pidana (napi) kasus pencurian ini mendatangi pangkalan ojek untuk meminta diantarkan ke rumahnya yang dikatakan berada di perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana di Jalan Cilik Riwut Km 51.

Dalam perjalanan, korban sempat kebingungan dan menanyakan “Kenapa jalannya mutar-mutar saja, belum sampai tujuan”. Namun tersangka lihai berdalih. Tersangka sempat beberapa kali meminta berhenti untuk berpura-pura buang air kecil.

Saat korban dilihat merasa kelelahan, tersangka pun menawarkan diri untuk membonceng. Hal itu di-iya-kan oleh si tukang ojek. Korban pun turun dengan tangan kiri masih memegang stir. Kesempatan ini tidak disia-siakan, tersangka lalu tancap gas menuju arah Sampit. Korban sempat terseret beberapa meter. Kejadian ini pun dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Tersangka baru tertangkap empat hari setelah kejadian, tepatnya Rabu, 6 Mei 2020.

Tersangka Ian Besi dan Ibuy diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara tersangka begal dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1) dan 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penjara maksimal 9 tahun menanti Kodrat.

“Saya imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati. Jangan sampai anda menjadi korban tindak pidana. Laporkan secepatnya kepada aparat kepolisian terdekat apabila melihat ada orang atau sesuatu hal yang mencurigakan, agar kami segera menindak lanjutinya. Semoga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat selalu terjaga,” imbuh Polisi berpangkat satu melati emas ini.

(shb/matakalteng.com)

Share28Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Kotim Mulai Membagikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Covid-19

Next Post

Dibutuhkan 22 APD Setiap Hari Untuk Penanganan Pasien Covid-19

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Dibutuhkan 22 APD Setiap Hari Untuk Penanganan Pasien Covid-19

Disambar Petir, 3 Bangunan Terbakar

Begini Cara RSUD dr Murjani Sampit Tangani Limbah Medis Covid-19

Polisi Bekuk 2 Bandar Sabu Diwilayah Ini…

Antisipasi Penyelewengan Dana Bansos, Pemkab Seruyan Buka Posko Layanan Pengaduan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK