• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Waspada Tindak Kejahatan, 2 Pelaku Pencuri Motor dan 1 Begal Berhasil Ditangkap Polisi

Waspada Tindak Kejahatan, 2 Pelaku Pencuri Motor dan 1 Begal Berhasil Ditangkap Polisi

Jumat, 8 Mei 2020
in Hukrim
A A
FOTO: SYIHAB/MATAKALTENG - Waka Polres Kotim Kompol Abdul Azis Septiadi memintai keterangan para tersangka tindak pidana curanmor.

FOTO: SYIHAB/MATAKALTENG - Waka Polres Kotim Kompol Abdul Azis Septiadi memintai keterangan para tersangka tindak pidana curanmor.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Meskipun masih pandemi Covid-19, Tim Macan Mentaya Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunjukkan taringnya. Dalam kurun waktu 2×24 jam, tim pemberantas kejahatan ini berhasil menangkap 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 1 tersangka begal.

Saat press rilis, Wakapolres Kotim Kompol Abdul Azis Septiadi di dampingi oleh Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan dan Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka yang merupakan residivis kasus berbeda.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Dua kasus ini masuk dalam unsur Tindak Pidana Curanmor. Hanya saja beda caranya, 2 tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka satu nya lagi melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kompol Abdul Azis Septiadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat 8 Mei 2020.

Tersangka Ardian alias Ian Besi dan Burhan alias Ibuy ditangkap sehari setelah mereka melakukan pencurian. Pada Minggu, 3 Mei 2020, sekitar pukul 21.30 wib, Ian Besi menjemput Ibuy menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat. Mereka lalu menuju ke Taman Kota Sampit hingga dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.30 wib (Senin, 4 Mei 2020).

Di lokasi itu Ian Besi mengatakan ingin mencuri motor. Aksi jahat pun langsung dilakukan, Ibuy mengambil posisi didepan mengendarai motor, sementara rekannya dibonceng dibelakang. Mereka berkeliling di sekitaran Kota Sampit. 

Dua jam berselang (03.30 WIB) sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna putih KH 3564 LM  milik Purwadi yang terparkir di halaman depan rumah pun menjadi incaran para tersangka. Dengan cekatan mereka berhasil membawa kabur motor bebek tersebut. Barang hasil curian ini pun disembunyikan di Desa Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.

“Ian Besi dan Ibuy melakukan pencurian di Jalan Perkutut 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Senin mencuri, Selasa nya langsung kami tangkap. Ibuy pernah terjerat kasus narkoba. Sementara Ian Besi terjerat kasus pembunuhan, dia mendapatkan asimilasi pada tanggal 1 April 2020,” sebut Waka Polres Kotim.

Sementara itu, tersangka Sukodrat alias Kodrat telah melakukan pembegalan terhadap tukang ojek tua, Bonex Ariadi di Jalan Cilik Riwut KM 62, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu 2 Mei 2020. Sehari setelah tersangka mendapatkan asimilasi dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya, Jumat 1 Mei 2020.

Kronologisnya, sekitar pukul 19.10 WIB, tersangka yang masih berstatus sebagai nara pidana (napi) kasus pencurian ini mendatangi pangkalan ojek untuk meminta diantarkan ke rumahnya yang dikatakan berada di perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana di Jalan Cilik Riwut Km 51.

Dalam perjalanan, korban sempat kebingungan dan menanyakan “Kenapa jalannya mutar-mutar saja, belum sampai tujuan”. Namun tersangka lihai berdalih. Tersangka sempat beberapa kali meminta berhenti untuk berpura-pura buang air kecil.

Saat korban dilihat merasa kelelahan, tersangka pun menawarkan diri untuk membonceng. Hal itu di-iya-kan oleh si tukang ojek. Korban pun turun dengan tangan kiri masih memegang stir. Kesempatan ini tidak disia-siakan, tersangka lalu tancap gas menuju arah Sampit. Korban sempat terseret beberapa meter. Kejadian ini pun dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Tersangka baru tertangkap empat hari setelah kejadian, tepatnya Rabu, 6 Mei 2020.

Tersangka Ian Besi dan Ibuy diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara tersangka begal dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1) dan 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penjara maksimal 9 tahun menanti Kodrat.

“Saya imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati. Jangan sampai anda menjadi korban tindak pidana. Laporkan secepatnya kepada aparat kepolisian terdekat apabila melihat ada orang atau sesuatu hal yang mencurigakan, agar kami segera menindak lanjutinya. Semoga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat selalu terjaga,” imbuh Polisi berpangkat satu melati emas ini.

(shb/matakalteng.com)

Share28Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Kotim Mulai Membagikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Covid-19

Next Post

Dibutuhkan 22 APD Setiap Hari Untuk Penanganan Pasien Covid-19

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Dibutuhkan 22 APD Setiap Hari Untuk Penanganan Pasien Covid-19

Disambar Petir, 3 Bangunan Terbakar

Begini Cara RSUD dr Murjani Sampit Tangani Limbah Medis Covid-19

Polisi Bekuk 2 Bandar Sabu Diwilayah Ini…

Antisipasi Penyelewengan Dana Bansos, Pemkab Seruyan Buka Posko Layanan Pengaduan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK