KASONGAN – Ditengah terjadi wabah virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Katingan, malah menjadi kesempatan bagi kedua orang pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya dengan mengedar barang haram Narkotika jenis Sabu.
Namun aksi yang dilakukan tersebut akhirnya gagal. Pasalnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aksi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Katingan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Baun Bango Km 3, RT 26, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Kamis 7 Mei 2020 kemaren.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatnarkoba Polres Katingan Iptu M Yosep Sukmawijaya, membenarkan adanya dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu asal Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan yang ditangkap pada Kamis kemarin.
Pelaku berinisial WA alias Nenot (35) warga Palangka Raya dan YA alias Caca (34) warga Desa Baon Bango, Kabupaten Katingan. “Kedua tersangka sudah diamankan. Kasusnya saat ini dalam pengembangan,” terang Kasatnarkoba Polres Katingan, Iptu M Yosep Sukmawijaya, pada Jumat 8 Mei 2020.
Sehingga, dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti seperti, 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 75,99 gram, dua buah handphone, gunting, lakban, dan sebuah mobil Toyota Inova. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Katingan.
Iptu M Yosep Sukmawijaya, menambahkan, pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu ini berhasil ditangkap, karena adanya informasi tentang adanya aksi kejahatan pengedar sabu.
“Saat melintas di TKP petugas memberhentikan kendaraan yang dicurigai, dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta didapati yang diduga sabu yang disimpan di dalam jok belakang mobil. Terkait hal ini, Polisi masih mengembangkan kasus ini. Karena diduga pelaku terkait dengan jaringan narkoba antar kota,” ujarnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Meski negara ini dilanda wabah Covid-19, kami selaku penegak hukum tetap melaksanakan tugas dalam mewujudkan Kamtibmas. Kami apresiasi dan sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post