SAMPIT – Meskipun masih pandemi Covid-19, Tim Macan Mentaya Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunjukkan taringnya. Dalam kurun waktu 2×24 jam, tim pemberantas kejahatan ini berhasil menangkap 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 1 tersangka begal.
Saat press rilis, Wakapolres Kotim Kompol Abdul Azis Septiadi di dampingi oleh Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan dan Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka yang merupakan residivis kasus berbeda.
“Dua kasus ini masuk dalam unsur Tindak Pidana Curanmor. Hanya saja beda caranya, 2 tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka satu nya lagi melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kompol Abdul Azis Septiadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat 8 Mei 2020.
Tersangka Ardian alias Ian Besi dan Burhan alias Ibuy ditangkap sehari setelah mereka melakukan pencurian. Pada Minggu, 3 Mei 2020, sekitar pukul 21.30 wib, Ian Besi menjemput Ibuy menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat. Mereka lalu menuju ke Taman Kota Sampit hingga dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.30 wib (Senin, 4 Mei 2020).
Di lokasi itu Ian Besi mengatakan ingin mencuri motor. Aksi jahat pun langsung dilakukan, Ibuy mengambil posisi didepan mengendarai motor, sementara rekannya dibonceng dibelakang. Mereka berkeliling di sekitaran Kota Sampit.
Dua jam berselang (03.30 WIB) sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna putih KH 3564 LM milik Purwadi yang terparkir di halaman depan rumah pun menjadi incaran para tersangka. Dengan cekatan mereka berhasil membawa kabur motor bebek tersebut. Barang hasil curian ini pun disembunyikan di Desa Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.
“Ian Besi dan Ibuy melakukan pencurian di Jalan Perkutut 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Senin mencuri, Selasa nya langsung kami tangkap. Ibuy pernah terjerat kasus narkoba. Sementara Ian Besi terjerat kasus pembunuhan, dia mendapatkan asimilasi pada tanggal 1 April 2020,” sebut Waka Polres Kotim.
Sementara itu, tersangka Sukodrat alias Kodrat telah melakukan pembegalan terhadap tukang ojek tua, Bonex Ariadi di Jalan Cilik Riwut KM 62, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu 2 Mei 2020. Sehari setelah tersangka mendapatkan asimilasi dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya, Jumat 1 Mei 2020.
Kronologisnya, sekitar pukul 19.10 WIB, tersangka yang masih berstatus sebagai nara pidana (napi) kasus pencurian ini mendatangi pangkalan ojek untuk meminta diantarkan ke rumahnya yang dikatakan berada di perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana di Jalan Cilik Riwut Km 51.
Dalam perjalanan, korban sempat kebingungan dan menanyakan “Kenapa jalannya mutar-mutar saja, belum sampai tujuan”. Namun tersangka lihai berdalih. Tersangka sempat beberapa kali meminta berhenti untuk berpura-pura buang air kecil.
Saat korban dilihat merasa kelelahan, tersangka pun menawarkan diri untuk membonceng. Hal itu di-iya-kan oleh si tukang ojek. Korban pun turun dengan tangan kiri masih memegang stir. Kesempatan ini tidak disia-siakan, tersangka lalu tancap gas menuju arah Sampit. Korban sempat terseret beberapa meter. Kejadian ini pun dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Tersangka baru tertangkap empat hari setelah kejadian, tepatnya Rabu, 6 Mei 2020.
Tersangka Ian Besi dan Ibuy diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara tersangka begal dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1) dan 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penjara maksimal 9 tahun menanti Kodrat.
“Saya imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati. Jangan sampai anda menjadi korban tindak pidana. Laporkan secepatnya kepada aparat kepolisian terdekat apabila melihat ada orang atau sesuatu hal yang mencurigakan, agar kami segera menindak lanjutinya. Semoga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat selalu terjaga,” imbuh Polisi berpangkat satu melati emas ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post