SAMPIT – Bulan suci Ramadan merupakan bulan yang suci bagi umat muslim. Tak ayal banyak orang yang berlomba-lomba dalam memperbanyak ibadah. Namun masih ada saja orang yang melakukan perbuatan tidak terpuji.
Seperti yang dilakukan oleh 3 orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan 1 orang warga Kabupaten Katingan. Mereka berjudi di bulan suci ini. Perbuatan yang merupakan dosa dan melanggar hukum pidana tersebut membuat mereka ditangkap serta dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan perjudian yang dilakukan oleh TG, SM, AR dan HS tersebut berjenis dadu gurak. Mereka menggunakan samping rumah warga Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sebagai lokasi perjudian.
“Para tersangka mengaku sudah 10 kali melaksanakan judi tersebut. TG merupakan bandar judi dari kabupaten Katingan. Sementara 3 tersangka lainnya adalah warga Kotim. Kemarin malam (Senin, 4 Mei 2020), sekitar pukul 01.00 WIB mereka kami tangkap,” sebut Kasatreskrim Polres Kotim, Selasa 5 Mei 2020.
Aparat mengamankan sejumlah benda untuk dijadikan barang bukti, diantaranya yakni uang tunai berjumlah Rp720 ribu, 3 potong mata dadu, papan judi bertuliskan angka dadu, dan beberapa peralatan pendukung judi tersebut.
“Selain berjudi, mereka juga mengindahkan maklumat Kapolri dan imbauan pemkab agar tidak melakukan aktifitas diluar rumah dan tidak melakukan Psychal Distancing (jaga jarak) guna pencegahan dini terhadap Covid-19. Mereka juga tidak menggunakan masker saat ditangkap. Para tersangka terancam dipenjara maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tutur AKP Zaldy Kurniawan.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post