SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi kembar di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim dan Polsek Baamang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
“Tersangka berhasil kami tangkap di sebuah barak yang ada di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, sekitar pukul 21.00 wib. Tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi kembar ini. Yang mengungkap kasus ini adalah tim dari Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono dan tim Kapolsek Baamang Iptu Paramita Harumi,” kata Kapolres Kotim, Rabu, 18 Maret 2020.
Tersangka berinisia NR yang merupakan ibu kandung bayi kembar berjenis kelamin laki-laki tersebut nekat membuang anak yang baru saja dilahirkannya lantaran takut dengan sang suami yang pernah menyatakan tidak ingin memiliki anak lagi.
“Selama mengandung, tersangka mengaku dengan suaminya jika dia sedang sakit yang menyebabkan pembengkakan perut. Hal itu dipercayai oleh suaminya,” terang Kapolres Kotim.
Perempuan berusia 25 tahun tersebut melahirkan tanpa bantuan orang lain, Selasa, 17 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 wib. Dirinya sempat membersihkan badan dan menyusui kedua bayi tersebut. Sekitar pukul 21.00 wib, saat kedua bayi itu tertidur pulas, NR pun membuangnya di dekat bak sampah. Pukul 22.00 wib, warga mendengar ada tangisan bayi dan dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Tersangka melahirkan sendiri, tidak ada dibantu siapa pun. Mulai dari lahiran, penguburan ari-ari, hingga memotong tali pusar dilakukannya sendiri. Suaminya tidak tahu jika isterinya itu melahirkan, yang dia tahu isterinya itu sudah sembuh dari penyakit. Tapi kasus ini masih kami dalami,” jelas AKBP Mohammad Rommel.
Tersangka terancam dipenjara selama 5,6 tahun sesuai dengan Pasal 305 atau Pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak dibawah usia 7 tahun.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post