SAMPIT – Polemik tentang iuran Badan Penyelenggra Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan yang selama ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat terutama bagi pengguna jasa BPJS Kesehatan, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) iuran yang selama ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat mengalami penurunan setelah sempat naik.
Namun, penurunan iuran bagi peserta mandiri tersebut belum berlaku di Kotim. BPJS Kesehatan Cabang Sampit menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menurun iuran tersebut. “Kita belum menurunkan iuran BPJS itu,kita masih menggunakan peraturan sebelumnya,” Jelas Kepala BPJS Cabang Sampit Adrielona.
Dirinya menjelaskan alasan belum menurunkan iuran tersebut lantaran hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri tersebut. “Sampai saat ini kita belum menerima salinan putusan dari MA, sehingga tidak atau belum menurunkan iuran bagi peserta mandiri itu,” terangnya, Rabu 18 Maret 2020.
Untuk diketahui jika Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP batal mengalami penurunan maka besaran yang harus dibayar yaitu:
a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post