KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas melalui Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pemuda warga jalan pemuda KM 3, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sekira pukul 01.00 WIB dini hari, Kamis 12 Maret 2020.
Penangkapan inisial KMN (22) alias Takin, berawal dari anggota Kepolisian Polres Kapuas sedang duduk ditaman Askari jalan trans Kalimantan. Melihat pelaku yang sedang duduk sambil menoleh kiri kanan dengan galagat yang mencurigakan persisnya didepan Alfamart.
Kemudian melihat sikap pelaku yang mencurigakan tersebut, anggota kepolisian Polres Kapuas berinisiatif mengahampiri pelaku dan mengeledah inisial KMN (22) alias Takin alhasil polisi berhasil menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga kuat adalah sabu dengan berat 0,56 gram yang di sembunyikan pelaku dibelakang pelindung atau kondom handphone.
“Selain menangkap pelaku kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,dua buah palstik kecil berisi kristal bening dengan berat 0,56 gram,satu buah handphone Merk Samsung J6 warna Silver dan satu unit sepeda motor Merk Honda PCX warna putih tanpa plat nomor polisi,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melewati kasat narkoba IPTU Suherman SH, Jumat 13 Maret 2020.
Saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post