SAMPIT – Seorang warga Kampung Tanjung Barut, Desa Cejunti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat terancam dipenjara di Lapas Klas IIb Sampit lantaran kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Kencana I, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKB Mohammad Rommel melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Irfan Ali Reza membenarkan adanya hal tersebut. Tersangka berinisial AS kelahiran tahun 1989 tersebut kini tengah berada di Mako Polsek Kota Besi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selama di Kotim, tersangka bekerja sebagai petani dan tinggal di pondok milik Pak Sibur, di Kecamatan Telawang. Tersangka terancam di penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” kata Iptu Irfan Ali Reza, Rabu 5 Februari 2020.
Tertangkapnya tersangka berawal saat pihak perusahaan melakukan patroli di areal perkebunan. Di lokasi itu mereka menemukan adanya tumpukan buah kelapa sawit dan bekas jejak angkung. Merasa curiga, pihak perusahaan pun melakukan pengintaian dengan cara bersembunyi sejauh 16 meter dari tumpukan buah kelapa sawit tersebut.
Tidak berapa lama tersangka datang dengan membawa angkung, tojok, dan senter. Tidak membuang waktu, tersangka ditangkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah 98 janjang buah kelapa sawit seberat 1.960 kg.
“Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta. Kasus ini dalam proses lebih lanjut,” tukas Kapolsek Kota Besi.
(shb/matakalteng.com)





















Discussion about this post