SAMPIT – Tersangka penipuan bermodus pinjam uang untuk beli tanah berinisial EC sempat berencana melarikan diri ke kampung kelahirannya di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Bahkan dirinya sudah membeli tiket pesawat untuk pelariannya itu.
“Saat ditangkap, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu. Uang itu diakuinya merupakan sisa dari hasil penipuannya. Kami juga menemukan tiket pesawat maskapai Lion Air dengan rute penerbangan Palangka Raya menuju Surabaya,” kata Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Rahmad Tuah mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis 6 Februari 2020.
Dilanjutkan, penerbangan tersebut dijadwalkan pada tanggal 8 Februari 2020. Dua orang korban mengalami kerugian dengan total Rp 33 juta. Kasus penipuan ini terbongkar setelah salah seorang korbannya merasa kesal saat menagih hutang namun tidak kunjung dibayar.
“Korban kesal lantaran tersangka tidak mau bayar. Setiap kali ditagih, tersangka selalu menjawab nanti. Akhirnya korban mencari tahu tanah mana yang dibeli. Ternyata tidak ada sama sekali. Merasa tertipu, salah seorang korban melapor ke kami,” jelas Kapolsek Cempaga Hulu.
Tim penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mencari tahu apakah ada lagi orang yang menjadi korban penipuan dengan modus pinjam uang untuk beli tanah ini. Tersangka kini berada di sel tahanan Polsek Cempaga Hulu untuk proses lebih lanjut.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post