SAMPIT – Seorang warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap aparat kepolisian setempat lantaran telah melakukan penipuan dengan modus pinjam uang untuk beli tanah yang mengakibatkan korbannya menalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Pelaku penipuan modus pinjam uang untuk beli tanah itu berinisial EC. Dirinya berhasil kami tangkap dan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Rahmad Tuah, Kamis, 5 Februari 2020.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor ke Polsek Cempaga Hulu. Mendapatkan laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Rahmad Tuah ini pun melakukan penyelidikan. Alhasil pria berusia 42 tahun itu berhasil ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan.
“Yang melapor pertama kali adalah Sukini. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta,” beber Kapolsek Cempaga Hulu. Awalnya tersangka meminjam uang sebanyak Rp 7 juta, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 2 Desember 2019.
Saat ditagih, tersangka belum bisa membayar. Dirinya kembali membujuk korban agar meminjamkan uang kembali. Kata-kata manis lelaki kelahiran Sampang, Provinsi Jawa Timur itu berhasil membuat korban mengeluarkan isi dompetnya hingga total pinjaman sebesar Rp 17 juta.
“Tersangka malah minjam uang lagi sebanyak 4 kali dengan dalih untuk membuat SKT,” jelas Iptu Rahmad Tuah. Saat menjalani pemeriksaan , diperoleh fakta jika tersangka pernah melakukan hal yang sama terhadap Kartini.
Perempuan berusia 43 tahun itu mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Total kerugian yang dialami para korban sebanyak Rp 33 juta. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post