PURUK CAHU – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kembali meringkus penjual obat terlarang dengan modus yang cukup dikenal serta lincah untuk melolosskan barangnya, hingga beberapa kali telah masuk ke Kota Puruk Cahu.
Apesnya gerakannya kali ini tercium oleh aparat kepolisian, sehinga pelaku tertangkap disebuah hotel di Puruk Cahu. Dalam menjalakan aksinya, modus pelaku sebagai pedagang kelontong yang menjual kepada masyarakat Kota Puruk Cahu.
Pemilik obat-obatan terlarang siap edar itu adalah, warga jalan Jurusan Plaihari Pembataan RT 05 RW 02 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelaku disergap Unit Reskrim Polsek Murung karena terbukti mengedarkan obat Seledryl dan Mixadin dalam jumlah yang banyak pada Kamis 30 Januari 2020 lalu. “Setelah beberapa hari yang lalu kita mendapatkan laporan dari masyarakat. Anggota kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku yang setiap minggunya membawa barang jualan dari Banjarmasin ke Puruk Cahu,” kata Kapolsek kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2020.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, yaitu menginap di salah satu hotel di Jalan A Yani Kota Puruk Cahu, dengan tanpa perlawanan pelaku diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan pada barang bawaannya, polisi berhasil menemukan sebanyak 6.000 butir obat Seledryl dan 6.800 butir obat Mixadin.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S AP membenarkan penangkapan tersangka ini. Berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat Seledryl dan Mixadin yang sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.
Tidak sampai disitu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai guna mengantisipasi hal serupa. “Kita yakin akan banyak modus lainnya dalam meloloskan obat-obatan yang izin edarnya sudah dicabut ini. Sebab, ini sangat berpengaruh pada pelajar dan anak muda,” paparnya.
Sementara, pelaku akan dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, karena telah dengan sengaja mengedarkan obat obatan tanpa mengantongi ijin edar. Saat ini pelaku bersama barang bukti 12.800 butir obat obat, dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max DA 8624 BD sudah diamankan di Mapolsek Murung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(fer/matakalteng.com)
Discussion about this post