KUALA KAPUAS – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyatakan siap melaksanakan program nasional Sensus Penduduk Online (SPO) tahun 2020.
“Dalam SPO ini kita akan mengundang camat serta kepala desa sehingga dapat diketahui dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakat. kesiapan itu menyangkut sosialisasi SPO, sebelum waktu pelaksanaan akan mengelar rapat koordinasi dengan kecamatan,” kata Heri selaku Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas Heri, Senin 3 Februari 2020.
Sedangkan untuk pelaksanaan SPO dimulai pada tanggal 15 sampai 31 Februari 2020. Meski begitu sambung Heri, ada lanjutan tanggal 1 sampai 31 Juli 2020 pelaksanaan sensus penduduk wawancara. Setelah itu, perugas kembali memastikan ke masyarakat menyangkut data-data seperti Nik No Kk surat nikah juga surat cerai.
Pihaknya berharap pada sensus wawancara penduduk nanti, masyarakat memberikan jawaban yang benar. “Jadi pentingnya kesadaran masyarakat sebagai partisipasi aktif mendukung program pemerintah secara nasional ini,” ucap mantan kepala BPS Kotim ini.
Ditambahkannya terkait semua kesiapan pelaksanaan BPS Kapuas telah melakukan koordinasi komunikasi intensif bentuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Adapun, peraturan dasar penyelengaraan SP2020, yakni UU Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik. UU Nomor 51 tahun 1999 tentang penyelengaraan statistik.
Kemudian, UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang administrasi kependudukan serta UU nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
(gia/matakalteng.com)





















Discussion about this post