SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan pemberantasan narkoba jenis apapun tanpa memandang siapa pelakunya. Kali ini, Tim Cobra yang dipimpin oleh Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi menangkap salah seorang oknum Badan SAR Nasional (Basarnas) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Minggu, 2 Januari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Kami menangkap seorang tersangka sabu berinisial MIN alias MAM di perumahan Yudi Idola, Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah. Tersangka mengaku PNS di Sampit lalu dipindah-tugaskan ke Palangka Raya,” kata Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 3 Januari 2020.
Pria berusia 28 tahun tersebut sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi dengan cara membuang sabu tersebut ke depan pagar rumah guna menghilangkan barang bukti. Namun hal tersebut terlihat oleh anggota kepolisian yang bertugas dan ketua RT setempat.
Satu plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,30 gram berhasil ditemukan di depan pagar rumahnya itu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan tersangka kerap kali melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni bisnis sabu.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana dan dari siapa barang haram ini di dapatnya. Kami akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Kotim ini,” tegas Iptu Arasi.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 14 tahun.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post