SAMPIT – Seorang warga Jalan Iskandar, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi ditangkap Tim Cobra Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBO Mohammad Rommel melalui Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan pria bernama Sasmita alias Isas tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2020, sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, pria berusia 42 tahun tersebut sedang berada di dalam kamarnya. Dirinya tidak dapat berkutik saat petugas datang. Dari hasil penggeledahan, aparat mendapatkan 2 paket kecil sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kaleng bekas rokok.
“Sabu itu disembunyikannya di dalam kaleng rokok. Kaleng ini di dapat di dalam kotak sepatu yang ada di kamarnya. Sabu ini memiliki berat total sekitar 0,36 gram. Selain itu, kami juga mengamankan peralatan isap sabu (bong) dan uang tunai Rp200 ribu,” sebut Iptu Arasi.
Isas kini mendekam di sel tahanan Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Tersangka terancam dipidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan pelanggaran yang tertera dalam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post