KUALA KURUN – Di tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menargetkan ribuan bidang tanah milik masyarakat, untuk didaftarkan ke dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Untuk target kegiatan PTSL di Kabupaten Gumas pada tahun 2020 ini, yakni sebanyak 2.500 bidang tanah milik masyarakat,” ucap Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto didampingi Kasi Hubungan Hukum Teddy Febrianto, Rabu 8 Januari 2020 siang.
Mengenai lokasi kegiatan PTSL tersebut, kata dia, sampai saat ini belum bisa disampaikan, karena ditetapkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalteng. Apabila lokasinya sudah ditetapkan, maka akan segera diumumkan kepada masyarakat.
“Di tahun 2019 lalu, Kabupaten Gumas mendapat alokasi PTSL sebanyak 3.000 bidang tanah di 12 desa/kelurahan, tersebar di Kecamatan Kurun, Tewah, dan Manuhing Raya. Untuk pengukuran, sudah kita lakukan pada 3.000 bidang tanah. Dari jumlah itu, hanya 2.200 bidang tanah yang diterbitkan sertifikat,” ujarnya.
Dia menambahkan, adapun sebaran 2.200 PTSL di tahun 2019 yakni, Kelurahan Kuala Kurun 148 sertifikat, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir 120 sertifikat, Desa Petak Bahandang 125 sertifikat, Upon Batu 110 sertifikat, Batu Nyiwuh 108 sertifikat, Tumbang Habaon 281 sertifikat, Sei Riang 273 sertifikat, Teluk Lawah 170 sertifikat, dan Batu Nyapau 148 sertifikat.
“Kemudian ada juga di Kecamatan Manuhing, yaitu Desa Tumbang Samui 230 sertifikat, Tumbang Oroi 205 sertifikat, dan Luwuk Tukau 282 sertifikat,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post