SAMPIT – Seorang pemuda berinisial MF alias FJ ditangkap aparat kepolisian resor Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Tersangka berusia 28 tahun. Dirinya ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Ir H Juanda, Gang Rambai 4, Kecamatan MB Ketapang, Sampit,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin 6 Januari 2020.
Tersangka ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim pada Minggu, 5 Januari 2020, sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan jika tersangka sering mengedarkan sabu. Mendapatkan laporan itu, Tim Cobra pun langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Alhasil tersangka dapat dibekuk dengan barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 7,6 gram, timbangan digital dan peralatan isap sabu alias bong. Sabu tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang berada diruang tamunya. Sementara barang bukti lainnya ditemukan di bekang alat pengeras suara yang juga ada diruang tamu tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kotim. Dirinya terancam di penjara maksimal seumur hidup, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post