SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih selidiki asal usul sabu seberat 7,6 gram yang dimiliki pemuda Sampit berinisial MF alias FJ. Warga Jalan Ir H Juanda, Gang Rambai 4, Kecamatan MB Ketapang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sejauh ini kami masih menyelidiki asal usul sabu yang dimiliki tersangka,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin 6 Januari 2020.
Tersangka masih enggan membuka mulut terkait dari mana dirinya dapat barang haram itu. Narkotika golonan I bukan tanaman tersebut sengaja dibeli untuk kembali diedarkan dan digunakan sendiri. Awalnya pria berusia 28 tahun ini membeli sabu sebanyak 10 gram.
Dirinya mengaku baru menggeluti bisnis haram ini selama 3 bulan terakhir. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan digunakan kembali untuk modal bisnis haram yang melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami akan berusaha mengungkap kasus ini dan memberantas peredaran narkoba jenis apa pun. Kami berharap masyarakat dapat bekerjasama memerangi narkoba ini. Mari selamatkan generasi penerus bangsa untuk Indonesia yang lebih baik lagi, terutama untuk Kotim,” tutur Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=9440 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post