SAMPIT – Setelah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif, akhirnya salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kotim yaitu Ranperda Pendidikan Diniyah akkhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD Kotim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Dra Rinie, Senin 6 Januari 2020.
Ranperda Pendidikan Diniyah ini diajukan oleh DPRD Kotim untuk dibahas menjadi peraturan daerah pada tanggal 18 November 2019 lalu, bersama Ranperda inisiatif DPRD Kotim lainnya yaitu Ranperda Kelembagaan Masyarakat Kelurahan dan Desa.
Latar belakang diajukannya Ranperda ini yaitu dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, maju dan sejahtera. Serta memperkenalkan sejak dini tentang pendidikan keagamaan (diniyah), sebagai pondasi dalam pebentukan diri, baik anak usia pendidikan dasar, remaja, maupun orang dewasa, agar berakhlak mulia.
Pendidikan Madrasah Diniyah diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat, kelompok masyarakat, masjid, mushala, peemrintah daerah atau pemerintah yang begerak di bidang pendidikan agama Islam.
Penyelenggaraan wajib belajar madrasah diniyah diselenggarakan sebagai suatu proses pemberdayaan dan pembudayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, dengan memperhatikan keseimbangan antara pendidikan keagamaan, pendidikan umum dan keterampilan.
Pengesahan Ranperda Diniyah tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Drs HM Taufiq Mukri dan disaksikan oleh sejumlah anggota DPRD Kotim seperti Ketua Bapemperda, Handoyo J. Wibowo dan lainnya.
(saf/matakalteng.com)
Discussion about this post