PALANGKA RAYA – Memasuki tahun 2020 yang juga merupakan tahun Pilkada serentak, dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kembali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk tidak melakukan penggantian/ mutasi Jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Provinsi Kalimatan Tengah telah menyurati Gubernur Kalteng untuk tidak melakukan Penggantian atau mutasi Jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sejak tanggal 8 Januari 2020, kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalimatan Tengah, Satriadi, dalam rilisnya di Palangka Raya, Senin 6 Januari 2020.
Dikatakan, berdasarkan Undang-undang No.10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Selanjutnya, pada ayat (3) menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasngan calon terpilih.
Sekiranya ketentuan tersebut diatas dilanggar menurut Satriadi, maka sanksinya bisa sampai pembatalan sebagai calon oleh KPU Provnsi, sebagaimana diatur dalam ayat (5) yakni Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Dan berdasarkan lampiran Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta Pemilihan tahun 2020 yaitu pada tanggal 8 Juli 2020, maka jika dihitung mundur 6 (enam) bulan jatuhnya pada tanggal 8 Januari 2020,” jelas Satriadi.
Untuk mengantisipasi semua hal tersebut, Bawaslu Kalteng juga membuka Posko pengaduan terkait dengan Penggantian/Mutasi Jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
(za/matakalteng.com)
Discussion about this post