SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Fraksi Golongan Karya, Riskon Fabiansyah menyampaikan keprihatinannya terkait membeludaknya antrean warga yang ingin mencetak KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Senin 6 Januari 2020.
Padahal blanko yang tersedia hanya 500 lembar, sedangkan warga yang datang jumlahnya sangat banyak.
Menurutnya, akar permasalahan dari masih banyaknya warga yang belum bisa mencetak KTP Elektronik ini karena Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2006 yaitu mengenai administrasi kependudukan.
Menurutnya, kewenangan pengadaan blanko KTP-EL masih ditangani oleh Kemendagri. Sedangkan jumlah blanko yang diberikan ke daerah, baik propinsi maupun kabupaten atau kota, jumlahnya terbatas. Sehingga banyak daerah baik itu kabupaten atau kota melalui Disdukcapil yang telah melakukan perekaman data, tidak bisa langsung mencetak KTP Elektronik.
“Blanko KTP-EI di daerah sering habis. Sedangkan untuk Kabupaten Kotim sendiri jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman namun belum dicetak blanko KTP-EL jumlahnya masih ribuan. Sementara blangko yang diberikan oleh Kemendagri hanya 500 blangko saja. Ini yang mengakibatkan jumlah masyarakat yang antre melakukan pencetakan KTP-EL membludak,” terangnya.
Pihaknya, jelas Riskon, berharap agar Pemerintah Pusat merevisi aturan terkait pengadaan blanko KTP-EL, sehingga diberikan kewenangan ke daerah masing-masing daerah, terkait pengadaan blangko tersebut. Sejingga daerah bisa membantu Pemerintah Pusat dalam hal memenuhi target untuk pemenuhan penduduk yang memiliki KTP Elektronik.
(saf/matakalteng.com)






















Discussion about this post