SAMPIT – Jajaran Polsek Ketapang berhasil menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Meski ditangkap di dua lokasi berbeda, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pengedar satu jaringan.
“Tiga orang tersangka itu berinisial MU, AK dan MA. Mereka ditangkap kemarin (Selasa, 1 oktober 2019) sekitar pukul 00.30 wib. Sabu yang diamankan dari ketiganya sebanyak 49 gram,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Rabu, 2 Oktober 2019.
Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah MU. Dirinya ditangkap di Jalan Bumi Asri, Sampit. Dari tangannya, aparat mengamankan 6 paket sabu seberat 3 gram, uang hasil penjualan sekitar Rp 7,7 juta, timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, sendok yang terbuat dari potongan pelasti, telepon seluler dan alat isap sabu yang terbuat dari dodot bayi. Dari pengakuannya, sabu ini didapat dari tersangka berinisial MA.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MA dan AK di Jalan Padat Karya Permai. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 1 paket sabu ukuran besar dan 2 paket ukuran sedang dengan total berat sekitar 46 gram. Selain itu, barang bukti yang juga turut diamankan adalah satu pak plastik klip bening, 2 timbangan digital, 2 telepin seluler dan uang tunai yang diakui merupakan hasil penjualan sekitar Rp.60,4 juta.
“AK bertugas menimbang sabu dan menghitung keuangan. MA yang mengedarkan. Dari pengakuannya sabu ini dibeli dari salah seorang bandar di Sampit yang di pesan dari Pontianak, Kalimantan Barat,” terang Kapolres Kotim.
Sejauh ini, aparat masih melakukan penyelidikan mendalam guna menangkap bandar sabu pemasok barang haram perusak sistem syaraf otak ini.
(shb/maakalteng.com)
Discussion about this post