SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial SI ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, perempuan berusia 33 tahun yang berasal dari Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan ini ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2019, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu SI sedang berada di sebuah barak yang disewanya di Jalan DI Panjaitan Selatan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan jika tersangka sering menjual sabu. Saat diselidiki ternyata benar. Dari hasil penggeledahan di temukan sabu sebanyak 2 paket seberat 10,22 gram,” kata Iptu Arasi, Rabu, 2 Oktober 2019.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang penyidikan Satreskoba Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut guna mengetahui darimana sabu ini didapatnya. Tersangka terancam dipenjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan kami sikat. Kami berkomit menembersihkan Kotim dari narkoba. Memberantas narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, seluruh kalangan masyarakat juga punya peran penting. Informasikan ke kami jika mnegetahui adanya oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tukas Kasatreskoba.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=5878 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post