SAMPIT – Seorang warga Jalan Lesa, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dipenjara minimal 4 tahun lantaran terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Parenggen AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, Heri Nanang atau yang sering di sapa Heri ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.
Tersangka yang berusia 39 tahun ini ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2019, sekira pukul 20.00 WIB. Awalnya aparat kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat. Tidak membuang waktu, 7 personel langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di TKP, aparat melihat tersangka sedang berada di dalam rumah.
Petugas langsung melakukan penangkapan guna mencegah tersangka melarikan diri. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan 8 paket kecil sabu yang disembunyikan tersangka dibaah karpet diruang tengah rumahnya.
“Sabunya memiliki berat kotor sekitar 1,48 gram. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni uang yang dikatakan tersangka merupakan hasil penjualan sekitar Rp1.950.000. Dibawah kolong rumah juga didapatkan 2 sedotan pelastik beserta 27 bungkus plastik klip kecil,” sebut Kapolsek Parenggean, Rabu, 2 Oktober 2019.
Tersangka kini berada di sel tahanan Polsek Parenggean untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post