KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil membekuk warga Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dengan inisial IF (22) di jalan Cilik Riwut gang Vb nomor 46 tepatnya dirumah M.Rida sekira pukul 21.00 WIB pada Senin 9 September 2019.
Selain menangkap tersangka IF polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,35 gram, satu lembar tisue. satu buah HP merk oppo A71 warna hitam, satu buah HP merk oppo a3s warna hitam.
“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi KH 4266 BS, satu buah ember cat merk Wall Puty warna merah yang berisi beras dan uang tunai sebesar Rp 15 ribu,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro Melewati Kasat Narkoba IPTU Suherman Sh Rabu 11 September 2019.
Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan terhadap IF (22) polisi juga berhasil menangkap pelaku yang lainnya yang diduga sebagai pengedar sabu dengan inisial EK (34) alias Jawaw warga jalan Patih Rumbih Rt.07 Kecamatan Selat Kabupaten Japuas.
Penangkapan EK (34) alias Jawaw berlangsung di jalan Barito gang 12 jalur 2 tepatnya di Barak milik Yamani Kelurahan s
Selat Dalam Kecamatan Selat. “Saat kita geledah kita temukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang di duga sabu,” ungkap Iptu Suherman. Kemudian Tersangka dan barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.
(gia/matakalteng.com)
















Discussion about this post