KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian Polres Kapuas gencar memberantas peredaran Narkotika di daerah itu. Pada Rabu 11 September 2019, dua warga Banjarmasin yang diduga menyimpan sabu ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kapuas.
“Keduanya berinisial IG Alias Iwan Gagap (43) warga Banjarmasin dan inisial NI alias Ipan warga Desa Batu Balian Kecàmatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolres Kapuas melalui Kasatreskoba, IPTU Suherman, Kamis 12 September 2019.
Penangkapan kedua tersangka sambung Iptu Suherman, berlangsung di jalan S Parman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, tepatnya di barak No 03 milik Siger Kabupaten Kapuas sekitar pukul 20:00 WIB, Rabu (11/9).
Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi kedua tersangka tak berkutik dan ditemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang di duga sabu dengan berat 0,22 Gram.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, dua buah plastik klip kecil, satu buah bong plastik, dua buah pipet kaca, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah mancis, satu buah gunting, satu buah Hp merk Samsung Galaxi star Dous warna putih dan satu buah Hp merk Nokia 3 warna hitam.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Suherman.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post