KUALA KAPUAS – Jajaran Kepolisian Sektor Kapuas Murung, Polres Kapuas memusnahkan sejumlah barang bukti yang disita dari hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung.
“Puluhan botol minuman keras (MIRAS) ileggal ini diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat kita musnahkan. Puluhan botol miras itu kami sita dari pemilik atau penjual miras selama kegiatan operasi pekat,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung IPTU Subandi SH, Selasa 13 Agustus 2019.
n Ugnyp memberantnkas penyakit masyaraka) di wilayas itentioudigePanrankaoleh ap Barum Polseh setemp, gunaam m Peraasi redajaral miradarap-narkoa) dt masyarak. Diuga ba-tedam membsaikarelasanuman paoldt masyarak.g.<, Sempis itpisik, j Jajaraap Barum Polsek Kapuas Muruna jugaaikaruentak me Serew olegra (K2 Pundak ms_iseliperkrasirenumismeadarak mjajugposuerasD KotKu Paek Kapuan yananumadarakecousif.g.<(gia/m"Mata Kalteng.c)n>