KUALA KAPUAS – Jajaran Kepolisian Sektor Kapuas Murung, Polres Kapuas memusnahkan sejumlah barang bukti yang disita dari hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung.
“Puluhan botol minuman keras (MIRAS) ileggal ini diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat kita musnahkan. Puluhan botol miras itu kami sita dari pemilik atau penjual miras selama kegiatan operasi pekat,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung IPTU Subandi SH, Selasa 13 Agustus 2019.
Upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah itu terus digencarkan oleh aparat Polsek setempat, guna memerangi peredaran miras dan narkoba di masyarakat. Dia bertekad memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain itu pihak, jajaran aparat Polsek Kapuas Murung juga akan rutin mengelar program K2YD untuk menimalisir aksi premanisme dan menjaga situasi Kota Kuala Kapuas yang aman dan kondusif.
(gia/mata Kalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=4438 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post